benuanta.co.id, TARAKAN – Program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan saat pekerja mengalami risiko kerja, tetapi juga menjamin keberlangsungan penghasilan ketika memasuki masa pensiun.
Melalui program Jaminan Pensiun (JP), pekerja swasta kini memiliki kesempatan memperoleh penghasilan bulanan setelah tidak lagi aktif bekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki, menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama yang dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, mulai dari risiko kecelakaan kerja hingga jaminan keuangan di masa tua.
“Program yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan ada empat yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun,” ungkapnya, Selasa (3/3/2026) lalu.
Ia menerangkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi pekerja apabila mengalami kecelakaan saat bekerja maupun dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja. Program ini menanggung biaya pengobatan hingga santunan apabila kecelakaan tersebut menyebabkan cacat atau meninggal dunia.
“Program JKK melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja termasuk biaya pengobatan hingga santunan,” katanya.
Selain itu terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang berfungsi sebagai tabungan bagi pekerja. Dana yang dihimpun dari iuran pekerja dan perusahaan dapat dicairkan ketika peserta berhenti bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja, maupun saat memasuki usia pensiun.
“JHT merupakan tabungan bagi pekerja yang bisa dicairkan ketika sudah tidak bekerja atau memasuki masa pensiun,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat ini diberikan sebagai bentuk perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Program JKM memberikan santunan kepada keluarga peserta apabila peserta meninggal dunia,” imbuhnya.
Sementara itu, program Jaminan Pensiun (JP) memberikan manfaat berupa pembayaran uang pensiun setiap bulan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun. Manfaat tersebut dapat diterima apabila peserta telah mengikuti program dengan masa kepesertaan minimal 15 tahun.
“Kalau masa kepesertaan minimal 15 tahun maka peserta bisa mendapatkan manfaat pensiun bulanan, kalau di bawah 15 tahun maka akan dibayar sekaligus,” tuturnya.
Menurutnya, kehadiran program jaminan pensiun ini memberikan peluang bagi pekerja sektor swasta untuk memiliki jaminan penghasilan rutin setelah tidak lagi bekerja, sebagaimana sistem pensiun yang selama ini dikenal pada aparatur sipil negara.
“Saat ini pekerja swasta juga memiliki kesempatan mendapatkan program jaminan pensiun,” katanya.
Terkait pendaftaran kepesertaan, Masbuki menjelaskan bagi pekerja penerima upah prosesnya dilakukan oleh perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja. Perusahaan cukup mendaftarkan karyawannya dengan melengkapi data pekerja serta besaran gaji yang diterima.
“Perusahaan tinggal mendaftarkan pekerjanya dengan data pekerja dan besaran gaji yang sesuai,” paparnya.
Adapun dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran antara lain identitas diri seperti KTP, nomor kartu keluarga, serta data perusahaan dan data penghasilan pekerja untuk proses administrasi dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang diperlukan biasanya identitas diri seperti KTP dan data pekerja untuk didaftarkan oleh perusahaan,” lanjutnya.
Sementara bagi pekerja bukan penerima upah seperti pekerja mandiri atau pelaku usaha, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun melalui layanan digital yang tersedia. Peserta cukup menyiapkan identitas diri dan mengisi data yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran.
“Pekerja mandiri juga bisa mendaftar langsung dengan membawa identitas diri,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







