Aktivasi IKD di Kaltara Masih Rendah, Pemprov Siapkan Surat Edaran

benuanta.co.id, BULUNGAN – Hingga kini dorongan digitalisasi layanan publik, pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kalimantan Utara (Kaltara) bisa dikatakan tertinggal. Rendahnya tingkat aktivasi identitas digital ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam mewujudkan kebijakan satu data dan satu identitas yang terintegrasi.

Minimnya pemahaman masyarakat menjadi salah satu faktor utama belum optimalnya penggunaan IKD. Banyak warga belum merasa membutuhkan identitas digital dalam aktivitas sehari-hari, sehingga enggan melakukan aktivasi. Kondisi ini membuat transformasi layanan kependudukan berjalan lebih lambat dari yang diharapkan.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Tegaskan Tak Sewa Gedung Sendiri, Anggaran Rp50 Juta untuk Transisi Pindah Asrama Mahasiswa

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara Sanusi, mengatakan pemutakhiran data penduduk kini diarahkan agar berjalan seiring dengan aktivasi IKD. Pendataan, menurut dia, tidak lagi sekadar memperbarui informasi administrasi, tetapi juga memperkuat sistem identitas digital.

“Pendataan tetap berjalan bersamaan dengan dorongan aktivasi IKD. Keduanya harus seiring agar administrasi kependudukan lebih akurat dan efisien,” kata Sanusi, kamis (29/1/2026).

Ia mengakui rendahnya minat aktivasi IKD masih dipengaruhi persepsi masyarakat yang menganggap layanan tersebut belum terlalu penting.

“Ada yang merasa belum perlu, ada juga yang enggan. Ini yang terus kami dorong agar masyarakat memahami pentingnya IKD,” sebut Sanusi.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Gratis, Gubernur Zainal Lobi Harga Tiket Pesawat Tanjung Selor-Balikpapan

Untuk mempercepat implementasi, Disdukcapil Kaltara berencana menerbitkan surat edaran pada 2026 yang mengatur kewajiban aktivasi IKD di tingkat daerah. Langkah ini dinilai lebih cepat dibandingkan penyusunan peraturan gubernur yang memerlukan proses hukum lebih panjang.

“Surat edaran menjadi opsi paling cepat. Kalau Peraturan Gubernur, itu produk hukum daerah dan prosesnya lebih lama,” sebutnya lagi.

Meski belum diwajibkan secara nasional seperti KTP elektronik, Sanusi menegaskan IKD memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan satu data. Melalui identitas digital, integrasi data kependudukan lintas sektor dinilai akan lebih mudah dan efektif.

Baca Juga :  Disnakertrans Kaltara Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Diingatkan Bayar Penuh Sebelum Lebaran

“IKD adalah fondasi satu data dan satu identitas. Kalau ini berjalan, data kependudukan bisa menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan,” ujarnya.

Menurut Sanusi, kualitas kebijakan publik sangat bergantung pada tingkat akurasi dan keterpaduan data kependudukan. Data yang valid dan terintegrasi, kata dia, akan berdampak langsung pada ketepatan sasaran pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *