benuanta.co.id, TARAKAN – Kantor Bea Cukai Tarakan mengamankan sebanyak 118.864 batang rokok ilegal selama semester pertama tahun 2025. Jumlah tersebut diperoleh dari berbagai hasil penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Tarakan yang tersebar di sejumlah titik rawan pelanggaran cukai.
Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Bea Cukai Tarakan, Andy Herwanto, mengatakan penindakan rokok ilegal masih menjadi fokus utama, karena peredarannya cukup masif dan tidak mudah diprediksi.
“Sampai dengan semester satu, itu ada 118.864 batang rokok yang disita. Itu ditemukan banyak di daerah BC-D,” jelasnya kepada benuanta.co.id, Sabtu (19/7/2025).
Andy menjelaskan istilah ‘BC-D’ merujuk pada wilayah-wilayah yang menjadi titik pengawasan intensif oleh Bea Cukai Tarakan. “Memang biasanya ya di BC itu, hasil tangkapannya dari wilayah kerja Bea Cukai Tarakan.,” tegasnya.
Rokok yang disita umumnya tidak dilengkapi pita cukai, yang menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Cukai. “Itu yang diperiksa adalah rokok tanpa pita cukai. Kita memang tidak bisa memprediksi kapan dan di mana akan terjadi, tapi kita tetap berusaha,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan meskipun tindak pelanggaran ini sulit diprediksi, Bea Cukai Tarakan tetap melakukan patroli dan operasi rutin sebagai upaya pencegahan. “Tindakannya sulit kita prediksi, tapi kita tetap berusaha untuk menekan pelanggaran tersebut. Itu terbukti dari hasil penelitian dan penindakan yang kita lakukan selama ini,” tambahnya.
Mengenai proses hukum terhadap pelanggaran tersebut, Andy menyebutkan beberapa kasus telah memasuki tahap penyidikan dan bahkan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Terkait sanksinya, kita sudah melakukan penyidikan. Ada juga yang statusnya sudah sampai di kejaksaan,” katanya.
Terkait istilah sanksi, Andy juga menyinggung pendekatan hukum yang digunakan, termasuk konsep ‘ultimum remedium’. Ia menegaskan tidak semua pelanggaran cukai harus langsung diproses secara pidana.
“Ada juga yang ultimum remedium, artinya hukum pidana itu digunakan sebagai jalan terakhir dalam penyelesaian perkara,” terangnya.
Menurutnya, upaya penindakan ini tidak hanya untuk menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai yang sangat vital.
“Kita ingin masyarakat juga sadar bahwa ini menyangkut penerimaan negara. Rokok tanpa pita cukai itu ilegal dan merugikan negara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







