Tingkatkan Penyelesaian Hasil Pengawasan BPK lewat Inovasi ‘Siap Lanjutkan’

benuanta.co.id, TARAKAN – Mengikuti Diklat PKN 2 angkatan 23 tahun 2023 di Yogyakarta. Inspektur Provinsi Kaltara Yuniar Aspiati, SE., M.AP., membuat inovasi ‘Siap Lanjutkan’ strategi dalam meningkatkan penyelesaian tindaklanjut hasil pengawasan BPK-APIP.

Strategi ini bertujuan untuk memastikan tindaklanjut yang tepat waktu, efesien, transparan serta penerapan rekomendasi pengawasan secara optimal.

Yuniar Aspiati menjelaskan, ada beberapa strategi dalam pelaksanaan program Siap Lanjutkan ini. Mulai dari aplikasi OPTIK INTEL, peraturan Gubernur tentang Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD). Pembentukan TPKD, pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD)

Baca Juga :  Diskon Tiket PELNI Lebaran 2026 Berlaku 11 Maret–5 April

Secara makro yang melatarbelakangi aksi perubahan ini di antaranya penguatan dalam pengawasan atas penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga masyarakat sebagai pengguna bisa mendapatkan pelayanan berkualitas cepat, murah, mudah dan transparan.

“Tentunya kita berharap pelayanan publik semakin hari semakin baik. Maka pengawasan internal menjadi hal penting dilakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Yuniar, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Amblasnya Gorong-gorong Jalan Trans Kaltara di Sekatak

Kemudian pengawasan merupakan kegiatan pemantauan atas tindaklanjut mengukur capaian sasaran pembangunan daerah, serta menganalisis permasalahan dan faktor-faktor keberhasilan dalam proses pelaksanaan. Sehingga menjadi faktor penting bagi pembangunan kebijakan daerah pada tahap berikutnya dan pelayanan infrastruktur dapat dijangkau hingga pelosok dan perbatasan.

“Masih rendahnya capaian pantauan tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK, yang berdampak pada capaian laporan keuangan pemerintah daerah dan opini yang diraih. Implementasi perubahan aksi ini dilakuakan secara sistematis dan terukur. Mulai dari tahapan persiapan dan membangun tim efektif, integrase data, pemantauan, pemuktahiran tindaklanjut hasil pengawasan, pembentukan TPKD, terbentuknya MPPKD, hingga terlaksananya sidang majelis hasil penyelesaian kerugian daerah,” tutupnya. (*)

Baca Juga :  14 Armada Disiagakan, DAMRI Tanjung Selor Layani Rute Kaltara–Kaltim

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *