DPUPR PERKIM Kaltara Intensifkan Pendampingan Perhitungan Volume Pengambilan Pajak Air Permukaan

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PERKIM) Provinsi Kalimantan Utara melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) intensif melakukan pendampingan perhitungan volume pengambilan pajak air permukaan (PAP) di berbagai sektor usaha.

Plt Kepala Seksi Pantai dan Air Baku DPUPR-PERKIM Kaltara, Rianita Pertiwi, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan akurasi volume air yang diambil oleh pelaku usaha sebagai dasar penetapan PAP.

Baca Juga :  DPUPR PERKIM Kaltara Pasang Alat Pos Hidro untuk Mitigasi Banjir

“Kegiatan pendampingan ini dilakukan secara berkesinambungan dan melibatkan berbagai sektor usaha untuk menjamin akurasi data serta kepatuhan perizinan,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Rianita menambahkan, pihaknya bersama Bapenda juga melakukan pengawasan terhadap pengambilan air oleh perusahaan swasta, terutama di sektor pertambangan dan kehutanan.

“Tidak hanya BUMD seperti PDAM, tetapi juga sektor swasta seperti pertambangan dan kehutanan,” katanya.

Baca Juga :  Pembangunan Kompleks Perkantoran dan Rusun ASN Kaltara Dipercepat

Beberapa lokasi yang telah dikunjungi tim SDA antara lain PDAM Danum Benuanta Unit Pulau Bunyu dengan sembilan titik pengambilan air (intake), serta perusahaan di Malinau dan Tana Tidung seperti KPUC, Mitra Bara di Perdana, dan PDAM Malinau.

Menurut Rianita, perhitungan volume air permukaan menjadi aspek penting karena hasilnya menjadi dasar bagi Bapenda dalam menetapkan besaran pajak.

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Malinau-Binuang Mulai Digarap Tahun 2026

“Selama kegiatan ini, masih ditemukan banyak pelaku usaha yang belum memenuhi dua kewajiban utama terkait perizinan dan pelaporan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi 

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *