benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PERKIM) Provinsi Kalimantan Utara melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) intensif melakukan pendampingan perhitungan volume pengambilan pajak air permukaan (PAP) di berbagai sektor usaha.
Plt Kepala Seksi Pantai dan Air Baku DPUPR-PERKIM Kaltara, Rianita Pertiwi, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan akurasi volume air yang diambil oleh pelaku usaha sebagai dasar penetapan PAP.
“Kegiatan pendampingan ini dilakukan secara berkesinambungan dan melibatkan berbagai sektor usaha untuk menjamin akurasi data serta kepatuhan perizinan,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Rianita menambahkan, pihaknya bersama Bapenda juga melakukan pengawasan terhadap pengambilan air oleh perusahaan swasta, terutama di sektor pertambangan dan kehutanan.
“Tidak hanya BUMD seperti PDAM, tetapi juga sektor swasta seperti pertambangan dan kehutanan,” katanya.
Beberapa lokasi yang telah dikunjungi tim SDA antara lain PDAM Danum Benuanta Unit Pulau Bunyu dengan sembilan titik pengambilan air (intake), serta perusahaan di Malinau dan Tana Tidung seperti KPUC, Mitra Bara di Perdana, dan PDAM Malinau.
Menurut Rianita, perhitungan volume air permukaan menjadi aspek penting karena hasilnya menjadi dasar bagi Bapenda dalam menetapkan besaran pajak.
“Selama kegiatan ini, masih ditemukan banyak pelaku usaha yang belum memenuhi dua kewajiban utama terkait perizinan dan pelaporan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina







