DPUPR PERKIM Kaltara Catat Masih Banyak Perusahaan yang Belum Memiliki Izin Usaha SDA

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PERKIM) Provinsi Kalimantan Utara melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) mencatat masih banyak perusahaan di kabupaten dan kota yang belum memasang flowmeter atau debit meter untuk mengukur volume pengambilan air permukaan.

Plt Kepala Seksi Pantai dan Air Baku PUPR-PERKIM Kaltara, Rianita Pertiwi, mengatakan kondisi tersebut menyebabkan perhitungan volume air permukaan terpaksa dilakukan berdasarkan kapasitas pompa atau infrastruktur yang terpasang, bukan pada volume air yang sesungguhnya diambil.

Baca Juga :  Kaltara Raih Juara II Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi se-Kalimantan 

“Banyak perusahaan tidak memasang flowmeter, sehingga data volume air menjadi tidak akurat. Kami mewajibkan pemasangan flowmeter sebagai dasar penerbitan rekomendasi teknis dari bidang SDA,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Rianita juga menegaskan, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin pengusahaan sumber daya air (SDA), padahal sesuai regulasi, setiap perusahaan yang mengambil dan memanfaatkan air permukaan wajib mengantongi izin tersebut.

Baca Juga :  Kaltara Raih Juara II Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi se-Kalimantan 

“Proses rekomendasi dan perizinan bidang SDA dilakukan melalui rapat teknis dan memerlukan waktu sekitar 14 hari kerja jika dokumen lengkap. Izin final dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” jelasnya.

Saat ini tugas pokok dan fungsi bidang SDA difokuskan pada perhitungan kuantitas volume air yang diambil serta pemberian rekomendasi perizinan. Sementara aspek kualitas air menjadi kewenangan instansi lain seperti dinas kesehatan dan lingkungan hidup. (*)

Baca Juga :  Kaltara Raih Juara II Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi se-Kalimantan 

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *