benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyebut perubahan data luas wilayah menjadi salah satu faktor yang menentukan kewenangan serta porsi anggaran pembangunan antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota.
Kepala Bidang Perumahan dan Penata Kelola Perumahan DPUPR-Perkim Kaltara, Saipul Bahri menjelaskan, penetapan luas wilayah kegiatan yang diatur melalui Surat Keputusan (SK) resmi berpengaruh langsung terhadap kewenangan pelaksanaan program.
“Poin utama pembagian kewenangan kegiatan pembangunan dapat dikategorikan sebagai kewenangan provinsi atau kabupaten kota,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Saipul mencontohkan, kegiatan di kabupaten dengan luasan lahan 11 hektare dapat menjadi kewenangan provinsi. Namun, jika SK baru menetapkan luasannya berkurang menjadi 9 hektare, maka kewenangan kegiatan tersebut akan berpindah ke pemerintah kabupaten kota.
“Dampak SK dan kewenangan serta pengeluaran SK baru memiliki peran krusial dalam menentukan porsi anggaran dan kegiatan yang menjadi tanggungjawab masing-masing tingkatan pemerintahan provinsi atau kabupaten kota,” tuturnya.
Menurutnya, perubahan SK dan pembagian kewenangan tersebut berdampak langsung terhadap proporsi anggaran pembangunan yang dikelola masing-masing pemerintah daerah. Jika kewenangan suatu kegiatan turun ke kabupaten kota, maka porsi tanggungjawab dan anggaran provinsi juga berkurang, begitu pula sebaliknya.
Saipul menambahkan, meskipun kewenangan dapat berubah setiap tahun, pemerintah tetap menetapkan target pembangunan yang ingin dicapai, termasuk target pengurangan atau peningkatan capaian tertentu. Ia juga menyebut keterlibatan unit perencanaan menjadi penting dalam memastikan data SK dan perencanaan anggaran sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
“Target dan perencanaan meskipun kewenangan berpotensi berubah, setiap tahun tetap ada target yang ingin dicapai, seperti pengurangan target persentase tertentu,. Keterlibatan unit perencanaan pihak yang berwenang dan memegang data terkait SK dan perencanaan anggaran adalah unit perencanaan di keanggotaan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina







