benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukian (DPUPR-PERKIM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berharap jajaran DPUPR di tingkat kabupaten dan kota dapat lebih optimal dalam menyelesaikan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Seksi Penataan Bangunan Cipta Karya PUPR Kaltara, M. Assagaf, mengatakan, proses pengurusan PBG dan SLF merupakan satu rangkaian panjang yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Mulai dari kelengkapan dokumen awal, proses penerbitan PBG, kemudian setelah bangunan selesai dan dimanfaatkan, baru dikeluarkan SLF. Itu satu rangkaian panjang dalam perizinan,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Assagaf mengakui, pelaksanaan mekanisme tersebut di sejumlah kabupaten dan kota di Kaltara belum berjalan maksimal. “Kalau dibilang sudah sesuai harapan belum, karena masih banyak yang belum mengikuti mekanisme dengan baik,” katanya.
Ia menjelaskan, pengurusan perizinan bangunan di tingkat kabupaten dan kota mengacu pada peraturan daerah (perda) masing-masing wilayah. Dalam perda tersebut juga diatur mengenai sanksi bagi pelanggar ketentuan perizinan.
“Setiap kabupaten dan kota sudah memiliki perda yang memuat sanksi. Di situlah letak ketegasan terhadap pelaksanaan perizinan,” tegasnya.
Namun, Assagaf menilai belum semua daerah di Kaltara memiliki dasar hukum yang kuat terkait sanksi perizinan. “Saat ini baru Kota Tarakan yang memiliki peraturan kepala daerah (perkada) tentang sanksi bagi pengelola pembangunan yang tidak mengurus izin,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat mengambil inisiatif untuk memperkuat aturan tersebut agar penegakan perizinan berjalan tegas dan tertib. “Kalau dasar hukumnya jelas dan ada sanksi bagi yang melanggar, maka penyelenggara bangunan akan lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban perizinannya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina







