benuanta.co.id, BULUNGAN – Menindaklanjuti Surat Persatuan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PG PPPK) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 03/001/PGPPPK-KALTARA/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025 perihal Aspirasi dan Pengaduan Guru PPPK Provinsi Kaltara.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara dari unsur pimpinan dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, dalam agenda penyampaian aspirasi dan pengaduan guru PPPK Provinsi Kaltara terkait Surat Keputusan (SK) Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi PPPK di lingkungan Pemprov Kaltara yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kaltara.
RDP ini dipimpin Ketua DPRD Kaltara Achmad Jufrie bersama Wakil Ketua DPRD Kaltara Muhammad Nasir dan Muddain, Wakil Ketua Komisi IV Syamsuddin Arfah dan anggota komisi lainnya, yang dihadiri oleh Plh Sekprov Kaltara Bustan, Asisten III Setda Kaltara Pollymart Sijabat dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kami telah melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Pemprov Kaltara terkait aspirasi dan pengaduan guru PPPK,” ucap Ketua DPRD Kaltara, Selasa, 8 April 2025.
DPRD Kaltara dalam hal ini meminta tetap harus ada solusi untuk tenaga PPPK, walaupun adanya penyesuaian anggaran. Sehingga kedepannya para tenaga PPPK mendapatkan apa yang sudah dianggarkan pemerintah daerah.
“Kami juga akan bersurat lagi kepada Gubernur Kaltara terkait hal ini,” tandasnya.
Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, Bustan mengungkapkan, Pemprov Kaltara tetap mengupayakan pemberian TPP bagi tenaga guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Provinsi Kaltara walaupun adanya penyesuaian anggaran.
Menurutnya, melihat permasalahan ini harus kembali kepada kekuatan fiskal yang dimiliki Pemprov Kaltara terkait dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 yang mengalami penurunan setelah adanya penyesuaian.
“Banyak hal yang menjadi pertimbangan terkait penganggaran tata kelola APBD kita, adanya batasan belanja pegawai yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Bustan.
Selanjutnya, terkait kemampuan APBD Kaltara yang mengalami penurunan merupakan dampak dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Lalu adanya kebijakan kepala daerah di kabupaten kota.
“Ada yang menganggarkan ada juga tidak untuk TPP ini bagi PPPK ini sesuai dengan kebijakan fiskal APBD kabupaten dan kota,” jelasnya.
TPP bagi guru PPPK di Kota Tarakan itu tidak dianggarkan, lalu di Kabupaten Bulungan, Malinau, Nunukan ada hanya lebih kecil dibandingkan TPP yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS).
“Ini menyesuaikan kemampuan setiap daerah,” sebutnya.
Bustan menyebut untuk Pemprov Kaltara tetap memberikan TPP walaupun nilai APBD 2025 hanya Rp 3,1 triliun. Berkaca pada APBD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang mencapai Rp 27 triliun, pemberian TPP bagi guru PPPK juga lebih kecil.
“TPP Kaltim itu di angka Rp 2,5 juta, APBD kita di angka Rp 3 triliun keatas pemberian TPP ada perbedaan tapi inilah upaya yang diberikan positif saya anggap,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa