DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika di Kalangan Pelajar

benuanta.co.id, BULUNGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Kornie Serliany, berkomitmen dalam membantu upaya memerangi penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar.

Beberapa waktu lalu Kornie sapaannya, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di SMA Agape Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang juga berlangsung di Kabupaten Tanah Tidung, dengan tujuan menyasar langsung kalangan pelajar sebagai kelompok yang rawan terhadap penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Fraksi di DPRD Kaltara Sepakat Bahas Lebih Lanjut Raperda RTRW 2025-2044

Dalam kegiatan tersebut, Kornie menghadirkan pemateri dari Dinas Kesehatan sekaligus Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bulungan, dr. Bartolomius, yang memberikan pemahaman mengenai dampak medis dan sosial akibat penyalahgunaan narkotika.

Menurut Kornie, penting bagi generasi muda untuk memiliki pemahaman dini tentang bahaya narkoba, agar mereka tidak terjerumus ke dalam lingkaran hitam penyalahgunaan maupun peredarannya.

“Kita ingin anak-anak kita tumbuh dengan kesadaran akan bahaya narkotika. Perlu sejak dini ditanamkan pemahaman, karena masa depan bangsa ini sangat ditentukan oleh generasi mudanya,” jelasnya.

Baca Juga :  Fraksi Demokrat Tekankan Perlindungan Wilayah Adat dan Petani dalam RTRW 2025–2044

Ia menambahkan, kehadiran Perda Nomor 3 Tahun 2024 bukan hanya sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai bentuk keberpihakan daerah terhadap upaya perlindungan generasi muda dari bahaya narkotika.

Terutama di Kaltara yang kerap dijadikan jalur peredaran narkoba internasional dari negara tetangga.

“Hadirnya Perda dan sosialisasi yang dilakukan, menjadi bagian dari kerja kolektif untuk menyadarkan masyarakat dan pelajar, bahwa mereka juga punya peran penting dalam mencegah dan menghentikan peredaran narkotika,” terangnya.

Baca Juga :  Angkat Persoalan Banjir dalam Pembahasan RTRW

Perda Nomor 3 Tahun 2024 sendiri mengatur secara komprehensif upaya pemerintah daerah dalam memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika serta prekursor narkotika.

“Perda ini menegaskan pentingnya peran lintas sektor, termasuk satuan pendidikan, keluarga, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam menanggulangi persoalan narkoba,” tuturnya.

Perda tersebut mendorong dilakukannya edukasi yang berkelanjutan melalui penyuluhan dan kampanye bahaya narkotika di berbagai lapisan masyarakat, terutama di lingkungan sekolah dan institusi pendidikan. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *