benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Tarakan mengamankan pelaku pengeroyokan di Tarakan Art Convention Center (TACC) pada 24 Maret 2025 lalu.
Pelaku berinisial J dan 4 orang lainnya melakukan dugaan tindak pidana pengeroyan atau penganiayaan terhadap L, P, B. Kejadian tersebut terjadi pada pukul 3.30 WITA di Jalan Sei Mahakam, Kelurahan Kampung Empat, Tarakan Timur.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah menuturkan kejadian bermula saat korban hendak buang air kecil dan lewat di depan pelaku. Pada saat itu, pelaku menegur korban dan mengajak berkelahi namun tidak digubris oleh korban.
“Pada hari Senin pada pujul 03.30 WITA pada saat korban menonton lomba lari di depan Gedung TACC bersama temannya kurang lebih 20 orang. Saat itu terlapor bersama rekannya berinisial B menegur korban dengar berkata, ‘kenapa kamu mondar mandiri di depan saya’ kemudian korban menjawab ‘saya mau mencari tempat buang air kecil’, kemudian terlapor menjawab ayo kita berkelahi namun dijawab korban ‘jangan berkelahi kasian anak istri’. Pelaku langsung memukul korban diikuti 5 orang temannya,” jelasnya, Kamis (3/4/2025).
Korban mengalami luka robek di bibir bagian atas, luka di hidung, memar di mata bagian kanan serta kaki bagian kanan. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mendatangi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Timur untuk melapor.
“Kita melakukan penyelidikan dimana kita lakukan penarikan terhadap LP yang ditangani Polsek Tarakan Timur ke Reskrim. Kami menyelidiki, mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar dan video amatir yang beredar dan kami temukann satu orang yang teridentifikasi inisial J,” ungkapnya.
J sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan 4 lainnya masih berstatus saksi yang berinisial L, A,I dan J alias A yang masih dalam proses pencarian. Pelaku diamankan tanggal 26 maret di rumahnya di Jalan Gajah Mada.
Ia membeberkan motif pengeroyokan sendiri masih dalam pendalaman karena keduanya tidak saling mengenal sebelumnya.
“Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, Subsider pasal 351 ayat 1 soal pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa