benuanta.co.id, TARAKAN – Polres Tarakan mengungkap motif penjambretan yang dilakukan oleh SR (40) pada Senin, 7 April 2025.
Dihadapan penyidik, SR mengaku nekat menjambret lantaran terdesak kebutuhan hidup. SR juga mengaku melakukan tindakan kriminal itu akibat kecanduan judi slot.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik, S.H., S.I.K, M.H., melalui WakaPolres Tarakan Kompol Satya Chusnur Ramadhana, S.H., mengatakan, dalam waktu sepekan, SR melakukan empat kali aksi penjambretan demi mendapat uang cepat untuk berjudi dan bertahan hidup.
“Pelaku mengaku nekat menjambret karena tidak punya pekerjaan tetap. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi slot online,” ujarnya, Senin (7/4/2025).
Pada saat diamankan pun, SR kedapatan polisi hendak menjual handphone curiannya di konter wilayah Juata Laut, Tarakan Utara, pada Ahad (6/4/2025) malam.
“Kami telah membuntutinya setelah laporan keempat masuk, dan berhasil mengamankannya bersama sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
Satya membeberkan, modus SR memantau lebih dulu korbannya yang sendirian dan lengah di jalan. Ia mengaku tidak mengenal siapa pun dari para korban.
“Ia memilih tempat yang sepi. Lalu ia langsung tarik HP atau gelang, terus kabur. Semua korbannya adalah perempuan,” ujarnya.
Empat aksinya dilakukan beruntun, mulai dari 29 Maret hingga 6 April 2025. Satya menjelaskan, beberapa aksi SR di antaranya mengambil HP dari tangan anak kecil, merampas gelang emas ibu rumah tangga, hingga menyambar tas berisi uang dan dokumen pribadi.
“Pelaku tidak pilih-pilih. Siapa yang terlihat gampang, ia sikat,” tuturnya.
Dari tangan SR, polisi turut mengamankan motor Honda Genio dan NMax, ponsel, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi. Kasus ini menjadi peringatan tentang dampak serius dari judi digital dan tekanan ekonomi.
“Kombinasi antara ketergantungan judi dan tekanan hidup bisa mendorong orang kembali berbuat kriminal, apalagi jika pelaku sudah punya rekam jejak,” tegasnya.
SR kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. Proses hukum masih berjalan dan polisi membuka kemungkinan pengembangan jika ada jaringan penadah atau pelaku lain.
“Ini adalah komitmen Polres dalam membersamai masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan segera melaporkan segala tindak kejahatan apapun yang dialami,” tandasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina