benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah pusat menerapkan libur hari raya idulfitri sekitar 15 hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbeda untuk ASN di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) hanya 11 hari.
Pemprov Kaltara tidak berlakukan adanya Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH). Sedangkan di pusat diberlakukan WFA dan WFH dimulai tanggal 24 hingga 27 Maret 2025.
Tidak adanya WFA dan WFH di lingkungan Pemprov Kaltara berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/XXX/BO/GUB tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“Menindaklanjuti SE Menpan RB ini disampaikan bahwa dengan memperhatikan situasi dan kondisi geografis dan demografi, maka Pemprov Kaltara tidak memberlakukan WFH dan WFA,” ucap Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, Rabu malam, 19 Maret 2025.
Kata dia, sesuai SE yang dimaksud dan tetap melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana biasa yang berlaku sesuai SE Gubernur Kalimantan Utara Nomor 000.8/726/BO/GUB tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Pada Bulan Ramadan.
Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, Bustan mengatakan, ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer tetap masuk di tanggal 24 hingga 27 Maret 2025.
“Sesuai dengan edaran kita, tanggal 27 Maret 2025 masih masuk kerja. Libur bersama baru dilaksanakan pada tanggal 28 Maret sampai tanggal yang ditentukan pemerintah pusat,” ujar Bustan.
Dia menjelaskan mengapa WFA dan WFH tidak diberlakukan di Provinsi Kaltara, selain kondisi arus mudik yang tidak terlalu padat. Jika dibandingkan dengan ASN yang ada di Pulau Jawa khususnya di ibukota negara di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) saat mudik mendekati hari libur maka bisa terkena macet.
“Kami tidak melakukan WFA dan WFH, pertimbangannya saya rasa kondisi kita di Kalimantan Utara yang berbeda dengan ibukota, mungkin dari sisi kepadatan arus mudik di Jabodetabek lebih padat dan lebih besar,” paparnya.
Lanjutnya, ASN tetap diminta bekerja seperti biasanya sesuai aturan jam kerja pada bulan puasa. Berdasarkan jadwal kerja pada bulan ramadan ini, sejak hari Senin hingga Kamis para ASN dan PTT masuk pada pukul 08.00 wita dan pulang pukul 15.00 wita. Sedangkan di hari Jumat masuk pukul 08.00 wita dan pulang 15.30 wita.
“Kami tetap akan memberikan pelayanan terbaik masyarakat,” bebernya.
Untuk memastikan ASN tidak pulang kampung duluan, dirinya tertanggal 24 sampai 27 Maret akan rutin mengecek dan mengontrol para ASN dan PTT di setiap kantor perangkat daerah. Berbeda bagi ASN yang terkena cuti bersamaan tanggal tersebut maka tidak jadi masalah.
“Tapi yang tidak cuti tetap ada di kantor. Saya akan terus memantau untuk membantu pak Gubernur dengan melakukan sidak-sidak di kantor perangkat daerah. Karena di tanggal 24 sampai 27 Maret dijadwalkan akan ada pemeriksaan BPK,” terangnya.
Untuk diketahui, libur hari raya idul fitri di pusat bagi ASN sebanyak 15 hari, dimana didalamnya ada 4 hari untuk WFA dan WFH dimulai tanggal 24 hingga 27 Maret 2025 selanjutnya menjalani cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Jadwal cuti bersama inipun telah diatur didalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tertanggal 16 Januari 2025. Dimana cuti bersama dimulai tanggal 28 Maret 2025, itu juga bertepatan dengan perayaan hari Nyepi tahun Saka 1947 berlanjut pada 29 Maret libur hari raya Nyepi dan 30 Maret itu libur akhir pekan.
Sementara tanggal 31 Maret dan 1 April 2025 libur hari raya idul fitri, sedangkan tanggal 2 sampai 7 April 2025 cuti bersama hari raya idul fitri. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli