Bahas Mutu Kesejahteraan Sosial Dinsos Kaltara Gandeng PSKS

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Peringati Hari Pekerja Sosial yang jatuh pada tanggal 18 Maret lalu, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) gelar pertemuan bersama Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dari masing-masing perwakilan baik yang perorangan, Keluarga dan Lembaga.

Pertemuan yang dilakukan oleh Dinsos Kaltara bersama PSKS ini sendiri bertujuan untuk membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial dan pekerja sosial yang ada di lapangan.

“Agar kedepannya kita lebih mengetahui dampak kebijakan sosial terhadap mereka, sehingga nantinya kebijakan-kebijakan sosial ini berdampak positif ke PSKS,” kata Kepala Dinsos Kaltara, Obed Daniel pada Kamis, 20 Maret 2025.

Baca Juga :  Kapolda Tinjau Tiga Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik di Nunukan

Ia menambahkan Pemberdayaan PSKS ini juga untuk mengumpulkan informasi dan data yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan sosial di Kaltara dapat tersusun dengan baik.

Khususnya yang meliputi Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Penyuluh Sosial, Taruna Siaga Bencana, LK3, Family Care Unit (FCU), Karang Taruna, Forum CSR, serta Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Baca Juga :  DPKP Kaltara: Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Program Bantuan Pertanian

“Harapan kita, nanti kita bisa mengkaji kegiatan ini dan merumuskan evaluasi kesejahteraan pemberdayaan sosial. Arahnya bagaimana, dan kita akan mencapai satu rekomendasi untuk pemerintah dan kepala daerah,” lanjutnya lagi.

“Sehingha dari hasil diskusi yang ada, dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mencetuskan kebijakan-kebijakan sosial di lapangan, yang berpihak pada kebutuhan masyarakat,” terangnya.

Baca Juga :  Polda Kaltara Perketat Pengawasan Radio Marine di Armada Speedboat

Ke depannya Obed sapaannya berharap agar kebijakan peningkatan ekonomi Pemerintah juga dapat berdampak terhadap pekerja sosial yang ada di Kaltara.

“Harus seperti itu, kalau perlu semua pekerja sosial dan swasta dapat bekerja dengan upah stamdar UMR, karena Pemerintah juga sudah memberikan Perda sebagai payung hukum pekerja sosial,” pungkasnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor: Nicky Saputra 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *