benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan Dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah mencairkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk periode Triwulan I Tahun Anggaran 2025.
Sesuai arahan Menteri Agama, pencairan ini dilakukan sebelum libur lebaran agar satuan pendidikan dapat segera memanfaatkannya.
Proses pencairan diawali dengan pengajuan dokumen melalui portal BOS Kemenag, yang kemudian diverifikasi oleh admin BOS di Kankemenag Kabupaten/Kota/Kanwil hingga 19 Maret 2025.
Setelah itu, bank penyalur yang ditunjuk menyalurkan dana sesuai Surat Perintah Pencairan Bank (SPPb) yang diterbitkan Direktorat KSKK, dengan batas akhir 24 Maret 2025. Dengan demikian, mulai 25 Maret, lembaga penerima sudah dapat menarik dana di bank yang telah ditetapkan, yaitu Bank Mandiri untuk jenjang RA, MTs, dan MA, serta Bank BRI untuk jenjang MI.
Kepala Bidang Pendidikan Islam Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Utara, H. Hamzah mengungkapkan bahwa sebanyak 105 lembaga telah ditetapkan sebagai penerima dana BOP/BOS. Namun, hanya 103 lembaga yang lolos verifikasi dokumen dan berhak menerima pencairan, sementara dua lembaga lainnya belum memenuhi persyaratan pada periode ini.
“Total dana yang disalurkan untuk madrasah di Kaltara mencapai Rp2.471.185.539, dengan rincian sebesar Rp111.750.000 untuk 30 Raudhatul Athfal, Rp1.150.680.000 untuk 30 Madrasah Ibtidaiyah, Rp771.350.000 untuk 23 Madrasah Tsanawiyah, serta Rp408.730.926 untuk 20 Madrasah Aliyah,” ucapannya, Sabtu (29/3/2025).
Hamzah menegaskan pencairan dapat dilakukan mulai 25 hingga 27 Maret 2025. Jika terdapat lembaga yang belum sempat mencairkan dana dalam periode tersebut, pencairan dapat dilakukan setelah libur Lebaran pada April mendatang. Hal ini mengingat beberapa kepala madrasah dan bendahara mungkin telah mudik, sementara pihak bank hanya akan melayani pencairan jika mereka hadir secara langsung tanpa diwakilkan. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Ramli