Ditreskrimum Polda Kaltara Ungkap Kasus Judi dan Amankan Pemilik Sajam, Ancaman 10 Tahun Penjara

benuanta.co.id, TARAKAN – Menghindari kejadian yang tidak diinginkan, kepolisian telah melaksanakan operasi pekat. Salah satunya menyasar tempat hiburan malam (THM) di Kota Tarakan, dalam Operasi Pekat Kayan 2025 ditemukan warga yang membawa senjata tajam (Sajam).

Polisi pun bertindak cepat dengan mengamankan pemilik sajam tersebut. Selain itu sajamnya juga ikut diamankan.

Baca Juga :  Periode Ramadan, Jumlah Penumpang Pelabuhan Tengkayu I Tembus 54.737

“Saat razia kami temukan 1 orang laki-laki dewasa berinsial KA yang membawa sajam jenis pisau badik,” sebut Plt Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan kepada benuanta.co.id, Senin, 3 Maret 2025.

Mantan Kapolres Bulungan ini menjelaskan untuk pelaku KA dijerat dengan Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan kepemilikan senjata tajam.

Baca Juga :  Minim Partisipasi, Dinkes Tarakan Evaluasi Program PKG

“Pelaku yang membawa sajam diancam hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.

Selain itu, petugas juga menemukan adanya praktik perjudian. Saat melaksanakan operasi pekat tim Ditreskrimum Polda Kaltara menemukan adanya aksi judi jenis togel.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku bernama YN,” ucapnya.

Yudhistira menambahkan untuk pelaku judi togel disangkakan dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Baca Juga :  Puncak Arus Balik Bandara Juwata Tarakan 2.561 Penumpang

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *