Bangunan Melanggar GSB Ditertibkan Satpol PP Bulungan

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Satpol PP dan PMK Bulungan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Bulungan beberapa waktu lalu melakukan penertiban, himbauan dan pemasangan stiker tata tertib. Hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Bulungan Nomor 3 Tahun 2023.

Kepala Satpol PP dan PMK melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Hendrik Chairi mengaku telah memberikan himbauan kepada PKL dan pemilik bangunan yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Belum Sebulan, Aspal Baru Jalan Sabanar Lama Kembali Rusak

“Kami juga melakukan pemasangan stiker tata tertib berisi poin-poin penting dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 di lokasi yang rawan pelanggaran,” sebutnya Senin (27/1/2025).

Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap bangunan yang melanggar, seperti menutupi drainase, melebihi GSB.

“Kami juga memberikan sosialisasi dampak pelanggaran, termasuk potensi banjir, kerusakan lingkungan dan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Pembangunan Kebun Raya Tahun Ini Fokus Pengerjaan Jalan di Area Embung

Diharapkan, kedepan tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di atas drainase, trotoar atau bahu jalan. Upaya ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Bulungan guna menata kawan lebih rapi dan menarik. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *