Pemprov Kaltara Terbitkan SE Larangan Rekrutmen Tenaga Honorer

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi melarang penerimaan tenaga honorer semua instrumen di bawah naungan Pemprov Kaltara.

Larangan itu tertuang di Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Kaltara Zainal Arifin Paliwang yang tertuang dalam edaran NOMOR 800.1.10.1 /0280/BKD/GUB TAHUN 2025.

Dimana SE itu tertuang beberapa poin sebagai berikut:

1. Usulan pengangkatan PPPK dan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara agar berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Prov Kalimantan Utara.

2. Dilarang mengangkat Tenaga Non ASN baru atau sejenisnya terhitung sejak ditetapkannya Surat Edaran ini.

Baca Juga :  Komitmen Perbaiki Jalan Menuju Desa Tana Kuning

3. Bagi Kepala Perangkat Daerah yang masih melakukan pengangkatan tenaga Non ASN baru atau sejenisnya untuk mengisi jabatan pegawai ASN atau Tenaga Non ASN lainnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan.

4. Menyampaikan ketentuan surat edaran ini kepada Pegawai ASN di lingkungan Perangkat Daerahnya masing-masing.

“Ini semua sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat untuk dijalankan oleh semua Pemerintah Daerah(Pemda) dan aturan ini berlaku sejak SE ini terbit,” kata Gubernur Kaltara yang akrab disapa Paliwang, pada Ahad, 26 Januari 2025.

Baca Juga :  Hadiri HPN, Gubernur: Media Memberikan Edukasi dan Sosial Kontrol

Sedangkan terkait kebutuhan tenaga honorer di Lingkungan Pemprov Kaltara, Kepala BKD Provinsi Kaltara Andi Amriampa melanjutkan, kalau saat ini kebutuhan tenaga ASN ataupun non ASN di Linkungan Pemprov Kaltara sudah mulai ideal.

“Jika berbicara ASN-nya tentu masih kurang khususnya untuk yang struktural. Tapi tidak untuk yang non ASN. Karena semua kebutuhan PPPK kita di Kaltara sudah kita siapkan kouta sebesar 1.400 san kouta,” jelasnya.

“Dan semua kouta itu sesuai dengan kebutuhan tenaga honorer kita yang ingin diangkat sebagai PPPK. Makanya untuk kebutuhan tenaga honorer kita di Kaltara harus distop dulu,” sambungnya.

Baca Juga :  Pasca Musibah, Pemprov Kaltara Bakal Berkoordinasi Bersama Pihak Terkait

Meski SE tersebut secara resmi sudah diberlakukan, namun Andi tak menutup kemungkinan kalau di tahun 2025 ini Pemprov Kaltara kembali akan membuka tes penerimaan CPNS dan PPPK kembali.

Menurutnya, baik tes CPNS ataupun PPPK tetap bisa dibuka kembali di tahun 2025, selama Pemerintah Pusat memberikan persetujuan.

“Semuanya kan bicara terkait kebutuhan dan jika Pemerintah pusat membuka kembali, maka kita di Daerah akan mengikutinya dan kembali melaksanakan tes penerimaan CPND dan PPPK di Kaltara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *