Warga Jalan Tanjung Nunukan Barat Terima Surat Penggusuran Lahan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sejumlah warga di Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terancam terkena penggusuran rumah mereka untuk dilakukan penataan kembali demi kepentingan yayasan sebagai pemilik tanah. Namun beberapa warga mengaku keberatan karena rumah mereka masuk dalam area yang akan digusur.

Salah satu warga yang terancam penggusuran, Subaidah (52), mengungkapkan rasa khawatirnya terhadap keberlangsungan hidup keluarganya. “Kami sudah tinggal di sini 24 tahun, tiba-tiba mendapat kabar akan digusur untuk proyek pembangunan. Kami bingung harus pindah ke mana,” ujarnya.

Subaidah mengaku orang tidak mampu, dan dimana harus mengumpul uang, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari katanya kesulitan. Sedangkan suaminya sudah lama tidak ada, hanya dia menjadi tulang punggung keluarga.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Jalan di Sei Bilal Rusak Parah

“Untuk beli beras saja susah, gimana mau kumpul uang. Kita berharap kepada pemerintah agar membantu mereka mencari solusi,” jelasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Andi Rusli menyampaikan, hal itu sudah berlarut-larut lama agar warga ma membongkar rumah. Namun jika dibongkar mau tinggal dimana warga ini sementara mereka sudah bertahun-tahun tinggal di area tersebut.

“Kami dibagikan surat disuruh bongkar sendiri, kalau tidak dibongkar paksa dan tidak ada Kompensasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Nunukan Kawal Aspirasi Petani Nunukan ke Kementan RI

Membuat masyarakat resah, karena jangankan langsung membangun rumah, untuk kebutuhan sehari-hari saja kurang (kesulitan). Jika rumah mereka digusur berita mereka waktu yang cukup lama, jangan satu atau dua bulan. “Seharusnya masyarakat kecil harus dilindungi,” jelasnya.

Surat yang mereka terima dari Kementerian Pertahanan atas nama PT Jaya Maha Kerta (Jamaker) yang dikelola oleh Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) di Jalan Tanjung dan Sei Menteri Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, akan dilakukan penggusuran sesuai dengan surat edaran nomor B/398/YPPSDP/VII/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Desember 2022 lalu.

Baca Juga :  Gedung Kelas Baru di Sekikilan Diresmikan, Anggaran Pembangunan Rp 1,4 Miliar

Ketua RT 26 Nunukan Barat, Sudarmi, menyampaikan jumlah Kepala Keluarga (KK) di Nunukan Barat yang akan terancam digusur adalah sekitar 150 KK. Dia meminta jangan ada yang menakut-nakuti warganya, lalu jika memang mau menggusur buktikan akte kepemilikan lahan tersebut atau sertifikat lahan tersebut.

“Mana buktinya, itu yang kami mau liat. Walaupun ada sertifikat sesudah kami disini itu tidak akan berlaku karena kami sudah berdomisili disini 24 tahun, kami tidak tinggal tempat ini,” tegasnya. (*)

Reporter: Darmawan.

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *