benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan meringkus wanita berinsial MM (32) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di sebuah rumah yang ada di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian, Kita Tarakan.
Pasalnya, MM tega membobol lemari majikannya dan mengambil uang tunai dengan total Rp 110 juta. Diketahui, aksi pencuriannya mulai dilakukan sejak Oktober 2024. Saat itu, korban merasa uangnya yang disimpan di dalam lemari selalu berkurang.
Sehingga pada Januari 2025, korban memutuskan memasang kamera tersembunyi untuk mengetahui uangnya yang terus berkurang. Ternyata, benar uangnya hilang lantaran diambil oleh ART tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan MM di rumahnya yang ada di Simpang Amal pada Senin, 13 Januari 2025.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 110 juta. Lalu kita amankan pelaku dan kita lakukan interogasi,” ujarnya, Ahad (19/1/2025).
Berdasarkan hasil interogasi, MM mengakui ia memang sering mengambil uang majikannya di dalam lemari. Modusnya, ia masuk ke dalam kamar korban dan membuka lemari dengan anak kunci secara diam-diam. Tetapi MM hanya mengaku mengambil uang dengan total Rp 20 hingga Rp 30 juta.
“Anak kunci ini ada dua, satu dipegang pelaku, satu dipegang korban. Jadi dia punya anak kunci itu juga tanpa sepengetahuan korban,” tutur Randhya.
MM juga tak mengetahui berapa uang yang ia ambil dalam sekali pencurian. Ia mengaku hanya spontan mengambil beberapa lembar uang lalu kabur. Diketahui, uang tersebut adalah uang arisan korban yang disimpan tunai di lemari.
Dari hasil curiannya tersebut, MM membeli satu unit motor, satu unit handphone, satu unit speaker, pakaian dan kebutuhan sehari-hari.
“Dia kerja di rumah itu sudah dua tahun, tapi dari pengakuannya pelaku baru mengambil uang dari Oktober 2024 sampai Januari 2025. Jadi 4 bulanan,” katanya.
“Pengakuannya pelaku itu motifnya memang mau beli barang-barang tersebut, tapi uangnya kurang. Gajinya dia di tempat itu Rp 1,8 juta,” lanjut Randhya.
Dari hasil penyelidikan, didapati bahwa antara korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga jauh dari nenek keduanya. Di hadapan awak media, MM mengakui melakukan hal tersebut lantaran khilaf.
“Saya pas diamankan (polisi) baru pulang dari puskesmas, hari itu saya izin tidak masuk kerja karena sakit. Saya khilaf,” singkatnya.
Atas kejadian ini, MM disangkakan Pasal 362 Jo 64 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa