benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 37 Eks Karyawan PT. Pohon Emas Lestari mendatang kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan menuntut haknya terkait belum terbayarnya pesangon selama 4 bulan. Hal itu disampaikan ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin, 13 Januari 2025.
Juru bicara eks karyawan PT. Pohon Emas Lestari, Marianus Miten Hewen menyampaikan, di perkebunan petani Plasma 2 (SP 2) pihaknya telah diberhentikan sejak tanggal 01 Oktober 2024, namun hak-hak mereka berupa uang pesangon belum diberikan.
“Sampai saat ini uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kami sampai sekarang belum diberikan,” kata Marianus, Senin (13/1/2025).
Adapun langkah-langkah yang telah ditempuh yaitu melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan sampai tahap terakhir namun tidak menemukan titik terang.
“Maka dari itu kami memohon bantuan kepada DPRD Kabupaten Nunukan agar dapat menyelesaikan permasalahan ini,” jelasnya.
Pihaknya menyampaikan sejumlah tuntutan yakni, agar secepatnya pihak PT. Pohon Emas Lestari membayarkan hak-hak mereka berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengembalian hak terhitung sejak 1 Oktober 2024 sampai dengan hak-hak diberikan.
Apabila dalam waktu 10 hari terhitung sejak surat ini dibuat, hak-hak mereka belum juga diberikan, maka mereka pekerja akan melakukan penyitaan sebagai jaminan berupa kendaraan milik PT. Pohon Emas Lestari.
“Maka Langkah selanjutnya kami akan mengukur lahan milik PT. Pohon Emas Lestari seluas 37 hektare sesuai dengan jumlah pekerja, agar pekerja bisa mengambil hasilnya untuk bertahan hidup,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur PT. Pohon Emas Lestari, Muh. Ramli menyampaikan pihaknya akan memberikan uang ke koperasi sebesar Rp400 juta lebih.
“Kita akan melakukan pertemuan lagi untuk menemukan titik terang dari persoalan ini,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Nunukan, Said Hasan, menyampaikan baik dari pemerintah maupun DPRD sendiri telah memfasilitasi tinggal pihak perusahaan, petani dan koperasi, karena nanti ada lagi pertemuan namun yang akan diputuskan itu adalah besaran angka.
“Akan kita tunggu 2 hari ini seperti apa keputusan dan kesepakatan antara perusahaan,” jelasnya.
37 eks karyawan PT. Pohon Emas Lestari setelah di PHK, tidak lagi memiliki pekerjaan, tapi sebagian dari mereka mempunyai plasma atau tanah yang dikelola sendiri. Pekerja dari luar menuntut dan mendesak agar pesangon mereka segera dibayar.
“Kalau bisa mereka yang tidak memiliki tanah ini diutamakan dengan dana yang sudah tersedia, segera dibayar agar mereka tidak terlantar,” tukasnya.
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli