Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM

Jakarta – Pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi para UMKM dengan omzet Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun.

Sementara bagi UMKM yang beromzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun, akan diberi pembebasan PPh 0 persen.

“Bagi UMKM yang penjualannya per tahun sampai Rp4,8 miliar, itu dikenakan PPh 0,5 persen. Artinya ini dilanjutkan, jadi ini kebijakan yang kemarin sudah kurang lebih 7 tahun berjalan, itu kan sebetulnya tujuannya untuk memberikan pembinaan kepada UMKM-UMKM kita agar di awal, mereka diberikan insentif bantuan dengan harapan setelah 7 tahun mereka sudah bisa mandiri,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.

Maman menjelaskan, bagi para UMKM yang sudah mendapatkan insentif PPh Final 0,5 persen ini, akan diberikan tambahan satu tahun untuk mendapatkan insentif yang sama untuk bertumbuh dan naik kelas.

Baca Juga :  Stabilkan Harga, Rahmawati Dorong Keberadaan Pabrik Pengeringan Rumput Laut Kaltara 

Namun bagi pelaku UMKM yang baru mendapatkan insentif ini dua hun yang lalu, mereka masih mendapatkan kesempatan menikmati PPh Final 0,5 persen selama lima tahun ke depan sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2022.

“Penambahan insentif satu tahun sampai akhir 2025 ini bagi UMKM yang sudah menjalankan insentif (PPh) 0,5 persen ini selama tujuh tahun, diberikan tambahan waktu satu tahun ke depan. Namun bagi UMKM yang baru mendapatkan insentif ini dua tahun yang lalu, mereka masih dapatkan kesempatan lima tahun ke depan. Nah, bagi yang baru mendapatkan insentif ini satu tahun yang lalu, mereka mendapatkan (insentif) enam tahun ke depan,” jelas Maman.

Baca Juga :  Kemenkeu: Pengujian Akhir Core Tax System Rampung Siap Digunakan

Selain itu, pemerintah memberikan insentif dengan tidak memungut PPN untuk pengusaha kecil dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Maman menilai, proyeksi insentif PPN sebesar Rp265,6 triliun yang diberikan pemerintah tahun depan sebanyak 90 persen dinikmati oleh para pelaku UMKM.

Ia memberikan contoh pembebasan PPN pada bahan pokok seperti beras, ikan, daging akan sangat membantu para pelaku UMKM di bidang kuliner dalam menjalankan bisnisnya.

Baca Juga :  Pemerintah Tanggung Kenaikan PPN 1 Persen untuk 3 Komoditas

Meskipun demikian, Maman tetap mendorong para pelaku UMKM untuk dapat terus berkembang dan mandiri dalam berwirausaha.

“Saya sebagai menteri UMKM juga tetap memberikan endorsement ataupun mendorong kepada semua UMKM, di tengah begitu banyaknya fasilitas insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada penggiat-penggiat UMKM, saudara-saudara kita UMKM, kami dari Kementerian UMKM tetap ingin mendorong agar jangan terlena, agar jangan merasa dininabobokan oleh fasilitas yang kita berikan hari ini,” tuturnya.

 

Sumber : Antara

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *