benuanta.co.id, BERAU – Formulasi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 bakal tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Pengupahan.
Sehingga, formulasi nantinya akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya memasukkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam standar upah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait rumusan perhitungan upah minimum dan penetapan UMP Kaltim. Menurutnya, ini akan menjadi dasar penentuan besaran UMK Berau tahun 2025.
“Kami masih menunggu surat edaran Pemerintah Pusat mengenai aturan yang akan digunakan,” ungkapnya Kamis (28/11/2024).
Disnakertrans Berau juga akan membahas besaran UMK Berau melibatkan akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat pekerja atau buruh.
“Bagaimanapun juga kita tidak sewenang-wenang untuk menetapkan. Justru kita membahas sesuai dengan waktu dan aturan yang ada,” ucapnya.
Kemudian, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Berau, Supriyanto mengatakan kewenangan UMK itu leading sector-nya di Disnakertrans Berau. Sejak terbit PP Nomor 36/2021, turunannya PP Nomor 51/2023 standar KHL itu sudah tidak digunakan.
“Untuk UMK 2025 ini, saya belum memperoleh informasi apakah kembali ke KHL atau tetap merujuk pada PP 51/2023. Kita menunggu dulu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, data mana yang akan digunakan,” tuturnya.
Sebelumnya menggunakan data inflasi daerah, provinsi Kaltim dan pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota.
“Kalau data pertumbuhan Berau dari tahun ke tahun meningkat atau mengalami perbaikan,” bebernya.
Selanjutnya, pihaknya juga masih menunggu koordinasi dari Disnakertrans Berau mengenai hal tersebut.
“Biasanya menunggu instruksi dari pusat dan hasil dari dewan pengupahan provinsi,” pungkasnya. (*)
Reporter : Georgie
Editor: Nicky Saputra