benuanta.co.id, TARAKAN – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kaltara, Satpol PP Tarakan, Polres Tarakan, POM TNI, BNN, dan Disdukcapil Tarakan melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) pada Kamis, 21 November 2024.
Dari razia tersebut, terjaring 18 orang dengan berbagai pelanggaran seperti tindakan asusila dan tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam razia kali ini, bertujuan untuk menjaga situasi keamanan jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November mendatang.
Sekretaris Satpol PP Kaltara, Slamet Riyadi mengungkapkan, petugas menyisir indekos yang kerap kali dilaporkan terjadi dugaan asusila. Petugas juga menyisir Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Tarakan.
Razia ini merupakan kali kedua dilakukan. Sebelumnya, pihaknya melakukan razia serupa di Kabupaten Nunukan.
“Untuk wilayahnya kita sasar di daerah Tarakan Tengah,” ungkapnya, Jumat (22/11/2024).
Dilanjutkannya, petugas mengamankan 4 orang yang bukan pasangan suami istri, 2 orang tidak memiliki KTP dan 12 orang tidak melapor sebagai penduduk sementara. Slamet menyebut, petugas turut melakukan pemeriksaan terhadap izin pendirian rumah sewa.
“Kita memang menyasar di kos-kosan. Ada juga yang bukan muhrim itu kami amankan,” lanjutnya.
Sementara untuk di THM sendiri, petugas juga mendalami izin dari THM tersebut. Selain itu, petugas juga memeriksa kelengkapan identitas para para pekerja dan pengunjung.
“Kalau di THM itu ada beberapa (pekerja) yang kita ambil KTP-nya juga itu dari Disdukcapil. Itu untuk pendataan,” tuturnya.
Adapun razia pekat ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Kaltara. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menggelar razia serupa di Kabupaten Bulungan.
Sementara itu, Kasatpol PP Tarakan, Sofyan mengatakan, tindaklanjut dari belasan orang yang diamankan akan dilakukan pendataan terlebih dahulu. Penyidik dari Satpol PP Tarakan juga akan menentukan penerapan sanksinya.
“Kalau tidak punya KTP ya kita akan bantu untuk membuatkan KTP ke Disdukcapil,” ujarnya.
Satpol PP Tarakan juga akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap para pelanggar. Namun, akan disesuaikan kembali dengan tingkatan pelanggarannya.
“Kalau dari penyidik terdapat pelanggaran perda asusila kita akan Tipiringkan, kalau tidak ya kita lakukan pembinaan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa