benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan mencatat pengawasan Warga Negara Indonesia (WNI) Pemohon Dokumen Keimigrasian paspor hilang pada tahun 2023 sebanyak 393, dan sejak Januari hingga 21 November 2024 saat ini ada 390 paspor hilang.
Kapala Seksi Inteldakim Kelas II Nunukan, Fredy menjelaskan selain hilang ada 56 paspor hilang dan penangguhan paspor sebanyak 58 pada tahun 2023, sedangkan tahun ini ada 50 paspor hilang dan 52 penangguhan paspor.
“Kita juga melakukan pendetensian orang asing, pertama itu ada orang Pakistan 2 orang, Filipina 3 orang, termasuk 1 orang asal India dan 22 orang warga Malaysia di tahun 2023,” kata Fredy kepada benuanta.co.id, Kamis (21/11/24).
Sedangkan di tahun ini, warga asing asal Filipina 8 orang, dan 22 orang dari Malaysia. Untuk pelanggaran ada di pasal 120 ayat 1 dan pasal 134 hurup b UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dan juga ada pasal 113 UU No.6 tahun 2011 tentang ke imigrasian.
Imigrasi Nunukan juga melakukan tindakan administratif keimigrasian, di tahun 2023 sebanyak 1 orang yang dilarang berada diwilayah tertentu, yang di deportasi di kembalikan negara asal sebanyak 46 orang, dan yang overstay 92 orang.
Untuk tahun 2024 pihaknya mencatat ada 82 orang overstay, dideportasi ke negara asal sebanyak 22 orang, dan 3 orang berada di wilayah tertentu. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli