Pelaku Pembunuhan Teman Gegara Disebut ‘Dilan’ Dituntut 10 Tahun Penjara   

benuanta.co.id, TARAKAN – Terdakwa Hasyim Musadi Azis dengan perkara kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 10 tahun penjara.

Jaksa meyakini terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak sebagaimana sebelumnya dibacakan pada dakwaan alternatif.

JPU dalam perkara ini, Komang Noprizal mengungkapkan, selama jalannya sidang terdakwa Hasyim dinilai kooperatif. Terdakwa juga mengakui, kekerasan tersebut ditengarai oleh ejekan dari korban pada 7 Mei 2024 lalu.

“Saat itu terdakwa diejek oleh korban dan temannya. Sudah juga diingatkan oleh terdakwa jangan mengejek lagi, tapi tetap diejek,” ungkapnya, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga :  Dinsos Tarakan akan Segera Pulangkan Korban TPPO

Komang melanjutkan, terdakwa melakukan kekerasan lantaran diejek mirip dilan oleh korban. Terdakwa juga mengaku tersulut emosi dan melakukan pemukulan di bagian leher, kepala, dan menendang bagian dada korban hingga tak sadarkan diri.

“Lalu korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia,” lanjutnya.

JPU juga menghadirkan saksi ahli yakni dari dokter yang memeriksa korban mengungkap bahwa kematian korban dikarenakan kekurangan nafas, lantaran ditendang di bagian dada.

Dari persidangan tersebut juga terungkap bahwa kematian korban sempat disembunyikan oleh terdakwa. Saat itu, terdakwa menyampaikan ke orang tua korban bahwa korban meninggal karena terjatuh dari sepeda.

Baca Juga :  Ratusan Personel Kepolisian Siap Amankan Kampanye Akbar di Pilwali Tarakan

“Setelah seminggu kemudian barulah terdakwa mengakui. Karena katanya sempat merasa dihantui (korban) ya merasa bersalah lah,” tutur Komang.

Dari tuntutan yang dibacakan JPU terhadap majelis hakim, Komang mengatakan hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa mengakibatkan korbannya kehilangan nyawa dan duka mendalam bagi keluarga korban.

“Hal yang meringankan terdakwa ini mengakui perbuatannya di persidangan dan bersikap sopan sehingga memudahkan jalannya sidang. Terdakwa ini bukan di bawah umur, korbannya yang di bawah umur,” pungkasnya.

Baca Juga :  Rusli Jabba Ditinggalkan, Ketua RT di Tarakan Sepakat Bentuk Forum Baru

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tarakan mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban yakni AG meninggal dunia pada 16 Mei 2024. Polisi juga melakukan ekshumasi dengan membongkar makam AG untuk dilakukan autopsi. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *