benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan kembali menggagalkan upaya penyelundupan orang ke Malaysia pada Rabu, 13 November 2024. Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibongkar polisi ini menghasilkan 2 orang tersangka berinisial H dan SN.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal melalui Pelabuhan Malundung. Sehingga polisi langsung menuju ke TKP dan mendapati adanya 4 korban TPPO asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Dua wanita, dua laki-laki. Kami lakukan wawancara, interogasi terhadap para korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (15/11/2024).
Adapun H dan SN diamankan setelah polisi menginterogasi korban. Peran dari SN yakni mendampingi korban dari NTT hingga ke Tarakan. Sementara H memfasilitasi tiket keberangkatan korban.
Modusnya, para korban dijanjikan gaji yang fantastis begitu bekerja di Malaysia.
“Korban direkrut seseorang dari Malaysia untuk dipekerjakan di sana. Tapi tidak diberitahu kerja apa di Malaysia,” lanjut Randhya.
Ia menyebut, pelaku diperintahkan oleh seseorang dari Malaysia berinsial S yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Selain H dan SN, polisi juga menetapkan pelaku berinisial VN yang kini berada di Kupang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku ini diupah oleh S, kita masih dalami untuk nominalnya. Kalau si H ini pengakuannya sudah 3 kali memberangkatkan pekerja migran dari Kupang secara ilegal,” bebernya.
Terhadap korban, Polres Tarakan akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) guna tempat penampungan sementara.
“Bergabung dengan korban TPPO sebelumnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa