benuanta.co.id, TARAKAN – Penyidik Satreskrim Polres Tarakan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status terlapor dugaan perkara black campaign yang diduga dilakukan oleh JL Dan HD.
Adapun JL dan HD diduga melakukan black campaign di sosial media dengan menyebarkan konten yang mengandung fitnah dan hasutan terhadap Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menyebut, dalam gelar perkara nantinya akan ditentukan apakah kedua terlapor naik statusnya menjadi tersangka.
Sejak di laporkan nya dugaan black campaign sejak 14 Oktober 2024 lalu, pihaknya juga telah melakukan rangkaian proses penyidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi, ahli dan pemanggilan terhadap terlapor.
“Perkara ini sudah dalam penyidikan. Dalam beberapa hari ke depan kami akan menentukan sikap apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak,” katanya, Jumat (25/10/2024).
Kedua terlapor, diketahui bersikap kooperatif dan memenuhi telah memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan pengakuan terlapor JL dan HD menyebarkan konten video tersebut lantaran untuk edukasi.
“Kami akan dalami keterangan kedua pelaku, mungkin itu hanya alibinya saja,” sebutnya.
Hasil pemeriksaan sementara, JL dan HD berperan sebagai orang yang mempublikasikan video tersebut. Sementara untuk pembuatan video hingga saat ini masih dalam tahap penelusuran polisi.
“Dari admin grup tidak tahu kalau itu nomor punya siapa. Karena secara logika tidak mungkin kalau nomor yang diundang ke grup, adminnya tidak tahu,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Tarakan masih memiliki 4 hari waktu kerja untuk menyelesaikan laporan dugaan black campaign. Dengan sisa waktu yang ada, Randhya yakin dapat menyelesaikan perkara tersebut.
“Kalau nanti ada penetapan tersangka Kita limpahkan ke Kejaksaan. Kita terus koordinasi juga dengan pihak Kejaksaan untuk berkas perkara. Jadi kalau dilimpahkan berkas perkaranya sudah lengkap,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
editor: Yogi Wibawa