benuanta.co.id, TARAKAN – Keberadaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Long Nawang turut melibatkan petugas dari Badan Karantina Indonesia (Barantin) Kalimantan Utara (Kaltara). Perannya sendiri untuk memperkuat pengawasan bersama Customs, Immigration and Quarantine (CIQ) di pintu masuk internasional.
Ketua Tim Kerja Karantina Hewan (BKHIT) Kaltara Budi Setiawan mengatakan, saat ini, sarana dan prasarana (sarpras) untuk karantina sudah siap di PLBN Long Nawang. Seperti, tempat pemeriksaan dan mess petugas. Hanya saja untuk penempatan petugas karantina, pihaknya masih membutuhkan koordinasi bersama CIQ lainnya.
“Mengingat juga ketersediaan anggaran dan akses ke sana juga terbatas. Apalagi penerbangan ke sana itu hanya 3 kali seminggu,” ujarnya saat ditemui, Rabu (16/10/2024).
Dalam menempatkan petugas dan Sarpras, Barantin Kaltara dihadapkan dengan terbatasnya akses menuju lokasi. Selain itu, jumlah barang bawaan yang menjadi kebutuhan di PLBN juga terbatas masuk ke dalam pesawat.
Jika melihat kondisi di PLBN Long Nawang, Budi menyebut barang yang masuk dari Malaysia didominasi untuk kebutuhan warga sekitar saja.
“Kemarin kami juga sempat bertanya ke masyarakat itu memang sulit akses ke sana. Dari Malaysia ke PLBN Long Nawang kalau darat itu 12 jam. Jadi logistik memang dibutuhkan di sana,” sambungnya.
Adapun kebutuhannya masyarakat Long Nawang didominasi kebutuhan logistik seperti sembako. Masyarakat pun memilih mendatangkan barang dari negara tetangga yang dinilai lebih dekat dengan Long Nawang.
Dalam pemeriksaan bersama CIQ, Barantin fokus terhadap bahan pangan yang dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif ke masyarakat.
“Kita antisipasi pemasukan barang yang berpotensi membawa penyakit. Di Long Nawang juga tidak ada ternak, karena tahun 2020 atau 2021 sempat ada demam babi Afrika, jadi sampai sekarang tidak ada ternak di Long Nawang,” jelas Budi.
Pada tahap awal beroperasinya PLBN di Long Nawang, pihaknya lebih dulu melakukan sosialisasi ke masyarakat lokal terkait aturan CIQ. Adapun dari karantina sendiri, memberikan edukasi dan meminta masyarakat yang membawa produk hewan, ikan dan tumbuhan dari luar negeri.
“Ada yang namanya tindakan karantina perbatasan, itu terkait perjanjian bilateral antara 2 negara. Selama itu bukan media pembawa yang dilarang maka akan dilakukan tindakan karantina saja berupa pemeriksaan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli