Tiga Perkara Korupsi di Tarakan Menunggu Perhitungan Kerugian Negara

benuanta.co.id, TARAKAN – Tiga perkara dugaan korupsi saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Ketiga perkara masih di tahap penyidikan, di antaranya dugaan korupsi pembangunan sea wall di Pantai Amal, dugaan penyalahgunaan terhadap aset negara dan pengelolaan keuangan terhadap kendaraan dinas pada kantor Satpol PP dan PMK Kota Tarakan anggaran tahun 2018-2022 dan dugaan tipikor pada pembangunan kawasan kumuh di Kelurahan Karang Rejo.

Kepala Kejari Tarakan, Meylani melalui Kasi Intelijen, Harismand mengatakan saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang hasil dari tiga perkara tersebut.

Penyidik telah meminta keterangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltara dan inspektorat.

Baca Juga :  Demi Judi Slot Dua Pria Ini Angkut Dua Karung Rumput Laut Warga Desa Binalawan

“Kita masih koordinasi terkait dengan perkara dugaan korupsi terhadap pembangunan seawall di Pantai Amal,” katanya, Jumat (11/10/2024).

Sejauh ini, untuk dua perkara yakni dugaan penyalahgunaan aset dan pengelolaan uang di Satpol PP dan PMK serta perkara dugaan korupsi kawasan kumuh di Kelurahan Karang Rejo baru diusulkan untuk dilakukan perhitungan kerugian negara.

Baca Juga :  Demi Judi Slot Dua Pria Ini Angkut Dua Karung Rumput Laut Warga Desa Binalawan

“Karena dugaan tipikor rumah kulinernya sudah selesai perkaranya,” lanjutnya.

Dilanjutkan Harismand, penyidik menginginkan nilai kerugian negara yang pasti, sehingga membutuhkan pembanding dengan meminta tiga instansi melakukan penghitungan.

Pihaknya sengaja meminta ketiga instansi untuk melakukan kerugian negara yang ditimbulkan, agar mendapatkan nilai kerugian yang pasti. Harismand belum bisa memastikan terkait kapan perhitungan kerugian negara tersebut akan keluar.

Baca Juga :  Demi Judi Slot Dua Pria Ini Angkut Dua Karung Rumput Laut Warga Desa Binalawan

“Semua sudah kita usulkan dan belum bisa kita pastikan kapan hasil perhitungan akan keluar,” tuturnya.

Selanjutnya, ketika hasil penghitungan didapatkan, penyidik akan kembali melanjutkan proses penyidikan dan penetapan tersangka.

“Kalau saksi kemungkinan sudah cukup, tinggal perhitungan kerugian negara saja,” pungkas Harismand. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *