“Karena ini belum diputus (persentasenya), formulanya sesuai dengan harapan dari MA. Sudah kami buat formula dan sudah kami kirim ke Sekretariat Negara (Setneg) kemarin,” kata Anas saat ditemui awak media di Jakarta, Selasa.
Anas mendapatkan arahan dan sudah menandatangani pengajuan perubahan gaji hingga tunjangan hakim.
Pada saat ini Kementerian PANRB tengah mengoordinasikannya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mengharmonisasikan dengan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta Kementerian Sekretariat Negara.
“Kemarin sore, kami komunikasi dengan Wakil Ketua MA dan kami komunikasi dengan Setneg dengan tim di SDM MA,” ujarnya.
Menteri PANRB menuturkan bahwa Kementerian PANRB juga langsung menyetujui hal itu dan segera mengirimnya ke Kementerian Setneg.
Anas berharap prosesnya tidak terlalu lama untuk menghasilkan formula baru terkait perubahan gaji hingga tunjangan hakim di seluruh Indonesia.
Ia mengatakan bahwa Ketua MA Muhammad Syarifuddin telah menyampaikan terima kasih kepada Kementerian PANRB.
Sebelumnya, Senin (7/10), Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suharto menyatakan bahwa usulan perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani
“Info terakhir, pada tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu,” ucap Suharto saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin.
Suharto menjelaskan bahwa pada naskah akademik MA, sejatinya terdapat delapan poin perubahan yang diusulkan kepada Kementerian PANRB
Perubahan dimaksud terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
Namun, dari pihak Kementerian PANRB hanya menyerahkan empat poin ke Kementerian Keuangan, meliputi gaji pokok diusulkan naik 8–15 persen, uang pensiun naik 8–15 persen, tunjangan jabatan naik sebesar 45–70 persen, dan tunjangan kemahalan.
Empat usulan MA yang belum diakomodasi Kementerian PANRB, yaitu fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara.
Akan tetapi, setelah berproses dengan Kemenkeu, hanya tiga usulan Kementerian PANRB yang disepakati, yakni gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan. Khusus tunjangan kemahalan akan diperjuangkan pada waktu dan cara lain.
Sumber : Antara