Tarakan – Tim SFQR Lantamal XIII melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) 30 koli atau boks kosmetik tanpa izin edar di perairan Juata Laut Kota Tarakan pada Rabu (11/9). Kosmetik ilegal ini diangkut menggunakan perahu cepat atau speed boat bernama Aerox dengan mesin penggerak 200 PK dengan 3 orang Anak Buah Kapal (ABK).
Dalam konferensi pers, Sabtu siang (14/9), Komandan Lantamal XIII, Laksamana Pertama TNI Dr. Ferry Supriyady, ST, MM, M.Tr. Opsla, CIQaR menympaikan, pada Selasa (10/9) tengah malam, tim SFQR Lantamal XIII mendapatkan informasi adanya pengiriman barang ilegal dari Malaysia melalui jalur laut. Tim intelejen SFQR Lantamal XIII melakukan pemantauan dan penyekatan jalur di Selat Bangau Tarakan.
Masuk Rabu, sekira pukul 04.00 WITA, upaya tim berhasil menemukan sebuah speed boat mengapung di depan perairan Juata. Setelah didekati, di dalam speed boat Aerox terdapat kosmetik ilegal dan langsung diamankan.
“Interogasi singkat kepada 3 orang ABK speed boat, barang yang dibawa berisi kosmetik yang diambil dari wilayah perbatasan Pulau Sebatik, speed boat diamankan menuju dermaga Mamburungan Lantamal XIII untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Ferry didampingi instansi terkait seperti dari BPOM Tarakan, Bea Cukai Tarakan, Pemkot Tarakan, KSOP Tarakan, kejaksaan hingga kepolisian.
Tiga orang ABK yang diamankan Lantamal XIII ini AS (30) sebagai motoris, AN (28) dan IF (25) keduanya selaku ABK speed boat Aerox. Adapun pemilik kosmetik ini adalah HS dan koordinator lapangan kegiatan ilegal ini adalah HR. Keduanya telah dijemput personel Lantamal XIII untuk dimintai keterangan.
Menurut Danlantamal, puluhan koli dilakukan pengecekan namun tak ditemukan barang terlarang seperti narkoba, hanya kosmetik ilegal. Bahkan, Lantamal XIII telah berkoordinasi dengan KSOP Tarakan dan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kaltara terkait penyelesaian hukum speed boat yang digunakan untuk aktivitas penyelundupan yang diduga pada pelanggaran pelayaran.
Rincian kosmetik bermerek Briliant Rejuve ini dalam satu koli berisi 100 paket sehingga totalnya 3.000 paket. Per paket berisi 4 pcs sehingga keseluruhan sebanyak 12.000 pcs. Menurut informasi, harga jual per paket Rp 200 ribu. Jadi, total nilai 30 koli kosmetik ini bisa mencapai Rp 600 juta.
“Keterangan Balai POM Tarakan bahwa kosmetik merek Briliant Rejuve ini tidak memiliki izin edarr dan mengandung obat berbahaya Hydroquinone Tretrinoin dalam kadar yang sangat tinggi,” tukas Danlantamal XIII.
Dugaan pelanggaran pada kasus penyelundupan kosmetik ilegal ini speed boat Aerox yang digunakan tidak dilengkapi dokumen pelayaran, pelanggaran kedua membawa kosmetik ilegal melanggar pasal 345 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan yang menyatakan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau obat atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau standar kesehatan atau khasiat kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dipidana paling lama 12 tahun atau pidana denda Rp 5 miliar, “ini akan diproses BPOM Tarakan,” tuturnya.
Dansatrol Lantamal XIII, Letkol Laut (P) Wahyu Hidayat, SE, M.Si (Han) M.Tr. Opsla menambahkan letak geografis perairan Kaltara menjadi tantangan aparat penegak hukum dalam berusaha mencegah aktivitas ilegal di Kaltara. “Kita sudah bahu membahu dalam melakukan pencegatan, kita tidak sendiri tetap bersama tim yang lain, letak geografis yang menantang dan berkat kerja keras kita bisa mencegat para pelaku,” ucap Wahyu.
Danlantamal XIII menyebutkan keberhasilan ini merupakan sinergitas para aparat penegak hukum di Kaltara. (*)
Editor: Ramli