Ngaku Mabuk Berat, Pria Ini Nekat Mau Perkosa Istri Tetangganya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Niat hati ingin menyalurkan hasratnya, pria berinisial HR (34) justru berakhir di bui. Bukan tanpa sebab, pria yang merupakan karyawan PT NJL ini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan lantaran hendak melakukan aksi pemerkosaan terhadap tetangganya.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kapolsek Nunukan IPTU Disco Barasa mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (28/8) lalu berlangsung sekitar pukul 22.00 wita.

“Saat itu, korban sedang tidur di rumahnya yang berada di Jalan Meranti, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris. Kejadian tersebut bermula saat korban dan anaknya yang berusia 10 tahun tengah tidur. Lalu, korban terbangun karena mendengar suara langkah seseorang di dalam rumahnya,” kata Barasa kepada benuanta.co.id.

Setelah terbangun dan berdiri, korban terkejut lantaran melihat pelaku yang tak lain merupakan tetangganya tersebut sudah ada berdiri di depannya dan berusaha memeluknya.

Baca Juga :  Cegah Kekerasan dan Perundungan Anak lewat Peran Masyarakat

Dikatakannya, korban pun langsung berusaha menghindari pelukan pelaku sehingga pelaku terjatuh ke lantai. Namun, setelah terjatuh HR langsung menarik kaki kanan korban dan menggigitnya pada bagian betis korban.

“Pelaku ini sempat menggigit korban, jadi korban berteriak meminta tolong sambil berusaha membuka pintu rumahnya, tapi korban tidak bisa keluar karena dipegang erat oleh pelaku,” ungkapnya.

Pelaku lalu berdiri dan memukul korban ke arah mata dan mulut korban dengan tangan kosong, hingga korban mengalami luka memar dan lebam.

Mendengar keributan, para tetangga korban kemudian datang dan berusaha menolong korban, sementara pelaku langsung berusaha melarikan diri.

“Pelaku langsung kabur tapi korban langsung menarik baju yang dipakai oleh pelaku, sehingga pelaku melepaskan baju yang dipakainya dan berhasil melarikan diri keluar dari pintu belakang rumah tanpa memakai baju,” jelasnya.

Baca Juga :  Disdikbud Gelar Temu Tari se-Kaltara di Nunukan 

Tak terima dengan aksi keji yang dilakukan oleh HR. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsubsektor Sei Menggaris. Barasa mengatakan, dari hasil penyelidikan dan profeling, dugaan berhasil teridentifikasi yakni HR yang mana merupakan tetangga dari korban. Hal ini dikuatkan dengan keterangan korban, yang mengenali pelaku.

“Berbekal informasi itu, Personel Polsubsektor Sei Menggaris langsung mengamankan pelaku dan diringkus ke Polsek Nunukan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, HR mengakui perbuatannya karena akibat pengaruh minuman beralkohol. Pelaku mengaku, saat kejadian ia dalam keadaan mabuk berat dirinya memiliki halusinasi yang tidak terkendalikan sehingga saat itu timbul nafsu atau hasrat dalam diri pelaku dengan untuk menyetubuhi korban.

Baca Juga :  Dua Kapal di Pelabuhan Tunon Taka Didenda Rp 150 Juta

“Pelaku ini tauh juga, kalau korban ini sering bertengkar dengan suaminya, makanya dia mengambil kesempatan itu,” terangnya.

Kepada polisi, HR mengaku mukanya mengelilingi rumah korban mencari jalan masuk dan saat melihat ventilasi jendela rumah bagian belakang terbuka, pelaku pun memanjat dan masuk ke dalam rumah.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR telah diamankan di sel Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 285 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana Subsider Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *