Terdakwa Narkotika 5 Kg Diputus Pidana 17 Tahun Penjara

benuanta.co.id, TARAKAN – Terdakwa perkara narkotika, Muhammad Yusri dijatuhi vonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Putusan hakim sama  dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 17 tahun pidana penjara. Terdakwa juga divonis denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

“Terhadap beberapa barang bukti, 5 bungkus narkotika jenis sabu, tas, rokok dan 1 buah karung, majelis hakim memerintahkan JPU agar dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit ponsel dirampas untuk negara,” ujar JPU, Komang Noprizal, Ahad (18/8/2024).

Ada juga barang bukti lainnya berupa satu unit speedboat berwarna hitam dikembalikan kepada saksi Andi selaku pemilik.

Baca Juga :  Polri Ungkap 619 Kasus Judi Daring Dalam 16 hari, Ada Tersangka WNA

Dilanjutkan Komang, majelis hakim berpendapat sama dengan JPU. Pun dengan hal yang memberatkan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa sudah diketahui 5 kali menyelundupkan narkotika jenis sabu.

“Paling banyak terdakwa berhasil meloloskan sabu 9 kg. Jadi itulah pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa,” lanjutnya.

Adapun fakta persidangan lainnya, terdakwa mengaku mengambil sabu tersebut berdasarkan perintah dari seseorang yang berinisial WI. Saat ini WI sudah ditetapkan sebagi daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Desk Judi Daring Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank Terkait Judol

“Sudah lebih dari 5 kali menyelundupkan sabu ke Indonesia dari Malaysia. Sabu yang diseludupkan pun berjumlah 1 kg, 2 kg hingga 3 kg. Bahkan terdakwa mengakui pernah mengambil sabu 9 bungkus dan diduga memiliki berat 9 kg,” beber Komang.

Atas putusan majelis hakim, sejauh ini terdakwa menerima dan tak mengambil upaya hukum lainnya. “Jadi perkaranya sudah inkrah,” pungkasnya.

Diketahui, terdakwa Yusri diamankan oleh Ditpolairud Polda Kaltara pada 4 Februari lalu. Saat itu, pelaku tertangkap di perairan Juata Laut, Kota Tarakan saat membawa sabu 5 kg. Pelaku tertangkap saat mengisi BBM speedboat yang ia bawa saat itu. Saat dilakukan pengeledahan, polisi mendapati karung yang berisikan 5 bungkus sabu dalam kemasan teh cina bertuliskan Guanyinwang.(*)

Baca Juga :  Ngantongi Sabu, Pria Asal Riau Ngaku untuk Konsumsi Sendiri

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *