benuanta.co.id, TARAKAN – Terdakwa perkara narkotika, Muhammad Yusri dijatuhi vonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 17 tahun pidana penjara. Terdakwa juga divonis denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
“Terhadap beberapa barang bukti, 5 bungkus narkotika jenis sabu, tas, rokok dan 1 buah karung, majelis hakim memerintahkan JPU agar dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit ponsel dirampas untuk negara,” ujar JPU, Komang Noprizal, Ahad (18/8/2024).
Ada juga barang bukti lainnya berupa satu unit speedboat berwarna hitam dikembalikan kepada saksi Andi selaku pemilik.
Dilanjutkan Komang, majelis hakim berpendapat sama dengan JPU. Pun dengan hal yang memberatkan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa sudah diketahui 5 kali menyelundupkan narkotika jenis sabu.
“Paling banyak terdakwa berhasil meloloskan sabu 9 kg. Jadi itulah pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa,” lanjutnya.
Adapun fakta persidangan lainnya, terdakwa mengaku mengambil sabu tersebut berdasarkan perintah dari seseorang yang berinisial WI. Saat ini WI sudah ditetapkan sebagi daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
“Sudah lebih dari 5 kali menyelundupkan sabu ke Indonesia dari Malaysia. Sabu yang diseludupkan pun berjumlah 1 kg, 2 kg hingga 3 kg. Bahkan terdakwa mengakui pernah mengambil sabu 9 bungkus dan diduga memiliki berat 9 kg,” beber Komang.
Atas putusan majelis hakim, sejauh ini terdakwa menerima dan tak mengambil upaya hukum lainnya. “Jadi perkaranya sudah inkrah,” pungkasnya.
Diketahui, terdakwa Yusri diamankan oleh Ditpolairud Polda Kaltara pada 4 Februari lalu. Saat itu, pelaku tertangkap di perairan Juata Laut, Kota Tarakan saat membawa sabu 5 kg. Pelaku tertangkap saat mengisi BBM speedboat yang ia bawa saat itu. Saat dilakukan pengeledahan, polisi mendapati karung yang berisikan 5 bungkus sabu dalam kemasan teh cina bertuliskan Guanyinwang.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli