benuanta.co.id, TARAKAN – Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan meminta pasangan calon tak mendaftar di detik-detik terakhir.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Tarakan, Dedy Harianto menuturkan penutupan pendaftaran akan berakhir pada pukul 23.59 WITA oleh karena itu, ia meminta pihak yang akan mendaftarkan diri segera mendaftar saat pendaftaran sudah dibuka.
“Kami berharap kepada pasangan calon ini bisa dilaksanakan sebelum mendekati waktu terakhir,” ujarnya, Jumat (16/8/2024).
Disinggung mengenai tempat pendaftaran, pihaknya masih membicarakan hal tersebut secara lepas karena belum menentukan tempat yang pas untuk pendaftaran. Namun, berdasarkan arahan KPU RI tempat seyogyanya dilaksanakan di Kantor KPU.
Terpisah, Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggara, Asriadi menambahkan terkait pendaftaran jika dalam prosesnya terdapat pasangan calon kurang dari dua maka pihaknya akan melakukan perpanjangan pendaftaran.
“Dengan catatan memperhatikan jumlah atau posisi jumlah kursi yang tersisa,” terangnya.
Tak hanya itu saja, jika ada Partai Politik (Parpol) yang belum memberikan rekomendasi, pihaknya juga akan melakukan perpanjangan selama tiga hari.
“Dari tanggal 27 sampai 29 (pembukaan pendaftaran). Dimulai dari pagi sampai jam 16.00 WITA tapi kalau di hari terakhir dari pagi sampai 23. 59 WITA. Sejauh ini juknisnya belum ada, cuman kalau untuk massa menyesuaikan kondisi kantor KPU,” pungkasnya.(*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli