benuanta.co.id, TARAKAN – Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) masih dalam kategori stabil oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan. Tercatat, saat ini terdapat 1.004 TKA dan 54 penerbitan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) untuk keluarga.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Donny Yanuar mengatakan TKA paling mendominasi berada di Kabupaten Bulungan. Lantaran terdapat proyek strategis nasional yang tengah dalam pembangunan.
“Paling banyak di KIPI, karena disitu smelter. Kalau yang di Tarakan ada juga TKA yang bekerja di sini,” katanya.
Rerata, TKA tersebut didominasi dari negara China dan Korea. Donny menyebut, dua negara tersebut memiliki tenaga ahli yang memang dibutuhkan untuk pengembangan proyek-proyek besar di Kaltara.
“Karena disana banyak tenaga ahli, belum bisa juga dialihkan ilmunya ke pekerja lokal. Mungkin nanti menunggu pekerjaannya selesai baru serah terima, tapi ada juga yang sementara berjalan sambil transfer ilmu,” bebernya.
Dilanjutkannya, ribuan TKA tersebut tentu dalam pengawasan ketat petugas Imigrasi Tarakan. Selain itu, terdapat sistem dari Imigrasi untuk wajib lapor secara online ke Direktorat Jenderal Imigrasi melalui perusahaan tempat TKA bekerja. Namun, jika ingin melakukan perpanjangan, TKA wajib datang langsung ke Kantor Imigrasi Tarakan.
“Sekarang memang serba online. Pengawasan kita secara mandiri juga masih, intelijen juga jalan,” tambahnya yang juga sebagai Plh Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Ditegaskan Donny, dalam melakukan pengawasan, pihaknya tak melulu menunggu laporan dari masyarakat. Namun, pelaporan dari masyarakat juga dibutuhkan pihaknya untuk memperkuat informasi di Tim Penanganan Orang Asing (Pora).
“Kaki kita juga tidak bisa melangkah lebih jauh kalau tidak ada laporan dari masyarakat. Kita pengawasan itu tentatif, ada anggarannya. Perbulan empat sampai lima kali,” tegasnya.
Pada tahun ini, pihaknya juga melakukan tindakan keimigrasian untuk lima orang asing. Tindakan keimigrasian tersebut dilakukan lantaran TKA melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
“Kita deportasi ke Malaysia satu orang, ke Korea satu orang dan yang tiga ini rudenim, tidak memiliki identitas negara asal. Mayoritas semuanya pekerja,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nikcy Saputra