benuanta.co.id, NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 30 Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu (Pemilu) Februari 2024 lalu.
Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Pengumuman, Abdul Rahman mengatakan batas terakhir LHKPN yang diberikan oleh pihaknya kepada Caleg terpilih yakni pada Jumat (19/7/2024).
“Batas terakhir pelaporannya itu Jumat kemarin, di hari terakhir kemarin ada 3 caleg yang menyerahkan LHKPN ke kita. Jadi total 30 Caleg semuanya sudah menyerahkan,” kata Rahman.
Dikatakannya, sejatinya LHKPN tersebut merupakan kewajiban yang harus diserahkan oleh Caleg terpilih ke pihaknya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.
“Ini sifatnya wajib, jadi kalau Caleg terpilih tidak menyerahkan itu maka Caleg yang bersangkutan tidak dapat di lantik,” terangnya.
Sementara itu, Rahman mengaku jika selama pelaporan LHKPN ini diakuinya berjalan dengan lancar tanpa kendala, sebab pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada Partai Politik terakit dan menyerahkan Surat Edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024 terkait petunjuk teknis penyampaian LHKPN ke KPU Nunukan per 16 April 2024 lalu.
“Tidak ada kendala, karena dari jauh hari sudah kita sampaikan dan sosialisasikan kalau ini sifatnya wajib yang harus di lakukan oleh Caleg terpilih,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra