Tipikor Irigasi Krayan dan PNBP, Kejari Nunukan Selamatan Keuangan Negara Rp 1,1 M

benuanta.co.id, NUNUKAN – Periode Januari hingga 19 Juli 2024, Kejakasaan Negeri (Kejari) Nunukan berhasil selamatkan keuangan Negara sebesar Rp 1.152,004,000.

Kepala Kejari Nunukan, Fatoni Hatam mengatakan, penyelamatan keuangan negara ini dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan tahun anggaran 2020 dan Perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejari Nunukan tahun 2024.

“Untuk penyelamatan keuangan negara dari kasus Tipikor Irigasi Lembudud sebesar Rp 1.076.500.000, sementara dari PNBP itu sebesar Rp 75.504.000 sehingga total yang kita serahkan ke Kas negara hari ini Rp 1.152,004,000,” terang Fatoni kepada awak media, Jumat (19/7/2024).

Fatoni mengungkapkan, ketiga Terdakwa Tipikor Irigasi Krayan yakni Samuel, Bambang Tribuwono dan Ir. Soesetyo Triwibowo telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Juni 2024 lalu.

Baca Juga :  Illegal Trading Ballpress dan TPPU Hasbudi Masih Bergulir di Polda Kaltara

Dalam putusan hakim, Terdakwa Samuel di pidana penjara selama 9 tahun, dan denda Rp 500 juta Subsidair pidana kurungan selama 2 bulan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 9.708.407.467,78 Subsidair pidana penjara 4 tahun dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, terdakwa Bambang Tribuwono di vonis pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sejumlah Rp 300 juta Subsidair pidana kurungan selama 1 bulan serta menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 1.560.000.000 Subsidair pidana penjara 3 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Ir. Soesetyo Triwibowo di vonis pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sejumlah Rp 200 juta Subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.

“Pada tahap penyidikan para Terdakwa telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp 656.500.000 pada Rekening Kejari Nunukan pada Bank Mandiri No Rekening : 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan, kemudian dalam putusan uang tersebut disita untuk disetorkan ke Rekening Negara dan di perhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan Negara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tak Terima Dianiaya 3 Pelaku Tak Dikenal, Korban Lapor ke Polsek Tarakan Timur

Fatoni menjelaskan, atas putusan tersebut Tim Jaksa Eksekutor telah melaksanakan sita eksekusi berupa pelacakan harta benda berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda nomor : Print-53/0.4.16/Ft.2/07/2024 terhadap Terpidana Bambang Tribuwono dan berhasil untuk menyita harta berupa uang sebesar Rp 300 juta sebagai uang pengganti sebagian kerugian keuangan negara, yang dikembalikan melalui penasihat Hukum Terpidana yaitu Hasrul, S.H dan Rekan.

Bahwa selain itu, Tim Jaksa Eksekutor juga berhasil mengupayakan pembayaran sebagian uang pengganti dari Terpidana Samuel sebesar Rp 120 juta yang langsung disetorkan ke Rekening Kejaksaan Negeri Nunukan yang kemudian disetorkan kembali ke negara sebagai pemulihan kerugian negara.

Baca Juga :  Kejari Tarakan Dalami Dugaan Pungli di Tempat Fitnes

“Kejari Nunukan juga dalam tahun 2024 telah berhasil menyumbang PNBP ke negara sebesar Rp 60.313.000 dari hasil penjualan langsung Barang Rampasan dan sebesar Rp 15.191.000 dari uang rampasan perkara Tindak Pidana,” jelasnya.

Sehingga total uang hasil penyelamatan perkara Tipikor dan PNBP tersebut selanjutnya diserahkan dan di masukan ke kas negara. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
790 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *