benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara) masih menemukan adanya pelaku usaha yang tak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Perairan Karang Unarang, Kecamatan Sebatik.
Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin melalui Sub Koordinator Pengawasan DKP Kaltara, Azis mengatakan, pelaku usaha yang belum memiliki izin seperti nelayan tugu atau nelayan bagan. Pihaknya juga melakukan pendataan dan pengambilan titik koordinat alat tangkap ikan bagan sebanyak 29 titik.
“Itu sebagai dasar kami bahwa perairan yang di bawah 12 mil adalah kewenangan kami, untuk mengawasi baik pemanfaatan ruang lautnya ataupun izin tangkapnya,” katanya, Jumat (12/7/2024).
Dilanjutkan Azis, untuk alat tangkap bagan dikategorikan sebagai pemanfaatan ruang laut dan harus memiliki izin. Berbeda halnya dengan nelayan yang menggunakan alat tangkap gill net diwajibkan memiliki izin pas kecil dan Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP).
“Itu yang kami temukan di lapangan. Tidak ada juga kami temukan kegiatan penangkapan yang dilarang misalnya trawl ataupun nelayan WNA,” lanjutnya.
Adapun tindak lanjut dari nelayan bagan yang tak memiliki izin PKKPRL, diberikan rekomendasi ke Bidang PRL DKP Tarakan untuk selanjutnya pendampingan terkait perizinan PKKPRL. Soal izin sendiri, dikeluarkan langsung oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan.
“Kami bertugas mendampingi pengurusan izinnya, sementara kalau izinnya itu yang keluarkan dari pusat. Kalau untuk PKKPRL itu izinnya semua dari pusat,” tambahnya.
Ke depan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan dengan tujuan seluruh pelaku usaha perikanan di Kaltara memiliki izin. Namun, jika telah diberikan pembinaan tetap tidak diindahkan oleh pelaku usaha, pihaknya tak segan melakukan penindakan.
“Penindakannya bisa berupa penyitaan alat tangkap atau penyegelan,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa