benuanta.co.id, NUNUKAN – Mencuatnya video yang memperlihatkan seorang pemuda adu mulut dengan sejumlah polisi saat ditangkap bersikukuh jika ganja tak termasuk dalam golongan narkoba.
Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, Zaenal Arifin menjelaskan terkait vidio yang viral meyebut bahwa ganja tak termasuk dalam golongan narkoba.
Dijepaskannya, narkoba kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika, dan obat-obat terlarang, sementara dalam hal ini ganja nermasuk golongan narkotika.
Narkotika terbagi menjadi tiga golongan, yakni golongan satu tidak dapat digunakan dalam dunia medis, hanya diperbolehkan didunia penelitian sains itupun sangat ketat dan atas rekomendasi kementerian kesehatan.
“Harus melalui laboratorium kementerian kesehatan, BNN dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) rekomendasinya,” kata Zaenal Arifin, kepada benuanta.co.id Jumat, 12 Juli 2024.
Sementara narkotika golongan dua dan tiga diperbolehkan digunakan untuk medis, namun sangat terbatas. Kata dia, obat tersebut harus diberikan oleh dokter spesialis kepada pasienya yang sedang menderita sakit tertentu untuk mendapat pertolongan.
Ganja masuk kata gori narkotika golongan satu yang tidak diperbolehkan untuk dunia medis atau non medis.
“Ganja ini yang paling banyak disalah gunakan di Indonesia,” jelasnya.
Ganja bersifat halusinogen jenis narkoba ini menyebabkan orang yang mengonsumsinya akan berhalusinasi. Mereka akan melihat atau merasakan sesuatu yang sebenarnya tidak ada. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Nicky Saputra