Ayah Kandung dan Anak Laki-lakinya Perkosa Sang Adik Perempuan, Anggota DPRD Berau Minta Pelaku Dihukum Berat

benuanta.co.id, BERAU – Kerusakan moral orang tua dan anak di Kabupaten Berau sangat memperihatinkan. Bagaimana tidak, sang ayah dan anak laki-lakinya tega memperkosa sang adik yang masih berusia 17 tahun.

Perbuatan keduanya akhirnya sampai ke pihak kepolisian. Sang ayah dan anak laki-lakinya diamankan personel Satreskrim Polres Berau pada 24 Juni 2024.

Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, pemerkosaan pertama kali dilakukan sang ayah kandungnya.

“Kekerasan seksual tersebut sudah dilakukannya sejak bertahun-tahun lalu. Sementara, kakak korban melakukannya baru di tahun 2024 ini,” ungkapnya, Sabtu (29/6/2024).

“Korban ini sudah dirudapaksa (perkosa) oleh ayahnya sejak 7 tahun lalu, atau sejak kelas 4 SD. Kalau kakak korban pada sekitar bulan Ramadan lalu,” tambahnya kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Karang Anyar Pantai

Iptu Suradi menegaskan kedua tersangka tersebut tega menggauli korban, karena tak kuasa melawan hawa nafsunya.

“Dari keterangan korban, dia dirudapaksa ayah dan kakaknya di beberapa tempat. Bahkan dilakukan berulang kali oleh keduanya,” bebernya.

Aksi bejat keduanya terbongkar setelah korban memilih melaporkannya ke petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Berau, lalu melaporkan tersangka ke Mapolsek Gunung Tabur.

“Keduanya sudah ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi Kembali Amankan 1 Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan di TACC

Atas perbuatan itu, kata Suradi, kedua tersangka melanggar pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 1 ayat (1). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku diancam 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Waspada Modus Penipuan di Era Digital, Bisa lewat Ucapan Lebaran

Menanggapi kasus ini, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Feri Kombong, menginginkan kasus pemerkosaan yang menimpa anak di bawah umur harus dihukum berat agar jera.

“Saya merasa prihatin terhadap korban rudapaksa yang tidak lain pelakunya adalah keluarga dekatnya sendiri,” ucapnya.

“Saya meminta pelaku harus dihukum berat, agar mereka jera. Karena pasti kejadian tersebut memberikan trauma kepada anak yang menjadi korban,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *