benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan kembali mengamankan satu orang terduga pelaku pengeroyokan di depan gedung Tarakan Art Convention Center (TACC) Kampung 4 pada 24 Maret 2025 lalu.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim AKP Ridho Pandu Abdilah mengatakan, terduga yang diamankan berinisial A, terduga pelaku diamankan tim Resmob Satreskrim pada 3 April 2025 di kediaman terduga di Jalan Aki Balak kurang lebih pada pukul 23.20 WITA.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan 1 orang dari 4 orang pelaku lainnya (DPS) yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap 3 orang korban yang terjadi di Jl. Sei Mahakam atau tepatnya di depan Gedung TACC, Kel. Kampung Empat Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan,” ujarnya, Kamis (3/4/2025).
Ia menjelaskan kronologi penangkapan, bermula saat Subnit Resmob Satreskrim Polres Tarakan mendapatkan informasi terkait salah satu pelaku yang sempat melarikan diri sedang berada dirumahnya.
“Kemudian Subnit Resmob bersama sama dengan Personil Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku di rumah pelaku selanjutnya Personil Subnit Resmob mengecek ke dalam rumah pelaku dan mendapati pelaku inisial A sedang sembunyi di belakang pintu kamar,” jelasnya.
Selanjutnya, terduga pelaku di amankan ke Mako Polres Tarakan untuk di mintai keterangan guna proses penyidikan. Dengan tertangkapnya terduga pelaku inisial A, saat total pelaku yang diamankan saat ini sebanyak 2 orang.
Satreskrim Polres Tarakan terus melakukan penyelidikan dan mengejar 3 pelaku lainya yang sudah terindentifikasi inisial L, I dan J alias A.
Hal ini dilakukan guna mengungkap siapa saja yang terlibat dan melakukan pemukulan yang terjadi saat kegiatan balap lari di depan Gedung TACC pada 24 Maret 2025 lalu.
“Polres Tarakan mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan berita yang tidak jelas sumbernya, dan apabila memiliki informasi terkait agar disampaikan kepada pihak Polres Tarakan baik secara langsung atau melalui nomor pengaduan kapolres Tarakan di nomor 08115445110,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli