Pemkot Tarakan Bakal Eksekusi THM Plaza

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan mengeksekusi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) THM Plaza yang dikeluarkan pada 10 November 2023 lalu.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan saat menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta ahli hukum di ruang Rapat Walikota Tarakan, Rabu (26/6/2024) kemarin.

Dalam putusan PK dengan nomor putusan 157/PK/TUN 2023, majelis hakim mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK yaitu Wali Kota Tarakan.

Baca Juga :  Judi Online Meresahkan, Handphone Personel Polres Tarakan Diperiksa

“Hari ini sepakat semua akan mendukung terkait pelaksanaan eksekusi dari hasil keputusan pengadilan dan sudah ada beberapa pendapat ahli yang hadir secara online supaya untuk segera dilakukan eksekusi paling lambat di bulan Juli,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan rapat internal membahas mekanisme atau pola eksekusinya. Selain itu, ia akan memastikan Pemkot Tarakan mengedepankan sikap humanis dengan akan mengajak tenant berkomunikasi sekaligus mensosialisasikan rencana tersebut.

“Ini masa perjanjian 25 tahun berakhir. Kembali kita akan buat perjanjian baru. Bagi yang bersedia maka akan dibuat perjanjian sewa menyewa antara pelaku usaha atau tenan dengan Pemerintah Kota Tarakan dengan tarif-tarif yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Jadwalkan Bersih-Bersih Pantai Amal

Menurutnya, kebijakan ini harus dilakukan karena sudah menjadi keputusan tetap, bukan tanpa dasar. Terkait hal tersebut,  Korsupgah Wilayah IV KPK, Basuki Haryono mengakui persoalan THM menjadi perhatian pihaknya karena sejak berakhirnya HGB, aset tersebut tidak memberikan kontribusi bagi Pemkot Tarakan.

“Dari tahun 2021 di mana HGB-nya sudah berakhir tetap tidak memberikan kontribusi terhadap Pemda Tarakan. Ini menjadi perhatian Korsupgah KPK dalam hal penyelesaiannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terdakwa Sabu 23 Kilogram Dituntut Jaksa Pidana Seumur Hidup

Pihaknya akan membantu dengan memfasilitasi apa yang menjadi keluhan Pemkot Tarakan agar mendapatkan kontribusi dari aset THM ini. Tak hanya itu saja, pihaknya memfasilitasi FGD dengan menghadirkan dua ahli untuk menguatkan langkah Pemkot Tarakan melakukan eksekusi.

“Sehingga dapat memberikan kontribusi bagi Pemkot Tarakan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2221 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *