benuanta.co.id, TARAKAN – Hasil dari Pengawasan Terpadu I dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara) di perairan Tarakan masih banyak ditemukan adanya pelaku usaha perikanan yang tak memiliki kelengkapan dokumen perizinan kapal.
Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin melalui Sub Koordinator Pengawasan DKP Kaltara, Azis, menguraikan, terdapat beberapa dokumen perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha diantaranya Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP). Kedua dokumen perizinan tersebut dapat diurus langsung di DKP Kaltara.
“Adalagi Pas Besar, Pas Kecil itu dikeluarkan oleh Syahbandar. Lalu untuk SLO (Standar Laik Operasi) dan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) itu dikeluarkan oleh PSDKP,” urai Azis, Kamis (27/6/2024).
Adapun dokumen perizinan lain seperti rekomendasi BBM Subsidi diterbitkan di UPTD Dinas Perikanan yang ada di masing-masing kabupaten kota. Penerbitannya pun akan dilakukan jika seluruh dokumen perizinan sudah dilengkapi. Diantaranya, SIUP, SIPI, NIB, SLO, SPB, Pas Besar atau Pas Kecil, dan tanda selar kapal.
“Tanda selar itu memuat berapa GT kapalnya, nama kapalnya juga itu harus ada. Kan sekarang sudah pakai aplikasi tidak dengan formulir. Jadi bisa kita cek langsung sesuai tidak dengan kapalnya,” imbuhnya.
Untuk SPB sendiri, dikatakan Azis, tak seluruh pelaku usaha perikanan mendapatkan dokumen perizinan tersebut. Lantaran melihat lagi tanda selar pada kapal tersebut. Biasanya, SPB diperuntukkan bagi kapal dengan kapasitas di atas 10 GT.
“SLO dan SPB itu tidak diwajibkan bagi pelaku usaha yang memiliki kapal dibawah 10 GT. Tetapi kalau diatas 10 GT wajib ada SLO dan SPB. Karena itu berkaitan dengan kegiatan berlayar, apakah itu kapal laik atau tidak, itu tertera kapal itu berlayar ke mana dan berlabuh dimana,” pungkas Azis.(adv)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli