Pengembangan Kasus Narkoba Brigpol Sigit, Polres Tarakan Tetapkan Tersangka Lanjutan

benuanta.co.id, TARAKAN – Pengembangan kasus oknum polisi Brigpol Sigit Utomo masih terus bergulir di Satreskoba Polres Tarakan. Diberitakan sebelumnya, sepekan lamanya menjadi buronan narkotika Ditpolairud Polda Kaltara, Brigpol Sigit berhasil diringkus pada Sabtu, 8 Juni 2024. Ia diringkus oleh polisi di sebuah rumah yang ada di Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan sekira pukul 05.00 WITA.

Sejak diamankannya Sigit, penanganan kasusnya pun dilimpahkan di Polres Tarakan.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona mengungkapkan, saat ini terdapat beberapa proses untuk pengembangan kasus Brigpol Sigit. Selain menyidik kasus narkotika Sigit, polisi juga menyelidiki kasus lain yang berkenaan dengan oknum polisi tersebut.

Baca Juga :  Orang Tua Bingung Hadapi Anak Tantrum, Ini Penjelasan Psikolog

“Ini masih ada beberapa proses, ada beberapa hal juga yang kami selidiki. Karena inikan extraordinary crime,” ungkapnya, Kamis (20/6/2024).

Dilanjutkannya, saat ini sudah terdapat beberapa tersangka yang diamankan oleh polisi dan telah dilakukan penahanan. Adapun perannya tersangka lanjutan ini, diduga tak hanya terlibat narkotika namun juga diduga terlibat dalam membantu Sigit melarikan diri.

“Ini hasil dari pengembangan. Perannya beberapa tersangka yang membantu Sigit melarikan diri ini kan juga diatur dalam Undang-undang Narkotika. Jadi akan kita proses juga,” lanjutnya.

Adapun untuk tersangka lanjutan yang diamankan saat ini bukanlah dari kalangan Polri, melainkan dari kalangan sipil. Dalam penyidikan kasus ini, Polres Tarakan hanya fokus terhadap pidana narkotika. Sementara untuk kode etik profesinya ditangani oleh Bidpropam Polda Kaltara.

Baca Juga :  UBT Bakal Gelar Pilrek, Siapa yang Pantas Mengisi Posisi Rektor?

“Karena dia (Sigit) bukan anggota Polres Tarakan, tapi anggota Polda Kaltara,” tegas perwira melati dua itu.

Ditegaskan Ronaldo, pihaknya juga turut mengembangkan asal muasal sabu yang diedarkan oleh oknum polisi tersebut. Sebelumnya, kurir dari Sigit tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu sebesar 300 gram.

“Kita masih selidiki ke arah sana. Belum ada barang bukti (sabu) baru,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dianggap Penting, DPRD Tarakan Bakal Godok Perda P4GN

Dalam kasusnya, oknum Brigpol Sigit Utomo diduga menjadi pemilik sabu seberat 300 gram. Sebelumnya sabu itu sempat ia berikan kepada ADL yang merupakan kurir suruhan Sigit. Tepatnya pada Sabtu, 1 Juni 2024, personel Ditpolairud Polda Kaltara menangkap ADL dan terungkap peran oknum Brigpol Sigit dalam peredaran narkotika. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *