Tim Gabungan Lakukan Pengawasan, Masih Banyak Kapal Tak Melengkapi Dokumen 

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan Pengawasan Terpadu I bersama Aparat Penegak Hukum (APH) diantaranya Lantamal XIII Tarakan, Ditpolairud Polda Kaltara dan Stasiun PSDKP Tarakan, dan Dinas Perikanan Kota Tarakan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Terdapat 11 kapal nelayan yang terjaring dalam pengawasan oleh Tim Gabungan di sekitaran Perairan Kota Tarakan. Dari 11 kapal tersebut rerata belum dapat memenuhi persyaratan dokumen, sehingga pihaknya melakukan pembinaan dengan menyita dokumen yang ada untuk kemudian dilengkapi.

“Nelayan tangkap yang kita temukan tadi ada yang gillnet dan pukat hela. Lokasi untuk pengawasan kita berjarak 2 mil dari Tarakan,” sebut Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin melalui Sub Koordinator Pengawasan DKP Kaltara, Azis, Selasa (11/6/2024).

Berdasarkan temuan di lapangan para nelayan tidak mengetahui soal dokumen kelengkapan kapal, lantaran rerata mereka hanya sebagai buruh bukan pemilik kapal.

“Ke depannya kegiatan ini berkaitan dengan aktivitas perikanan di bidang penangkapan. Jadi semua harus patuh selama mereka melakukan aktivitas penangkapan,” katanya.

Ia melanjutkan, hasil dari pengawasan ini akan menjadi rekomendasi sesuai bidang fungsi yang ada di DKP Kaltara. Pihaknya juga akan membuatkan berita acara sebagai rujukan para nelayan tangkap melakukan perizinan di UPTD Pelabuhan Tengkayu II.

“Itu untuk pendampingan, nanti diarahkan dari UPTD harus kemana melakukan pengurusannya,” lanjutnya.

Adapun rerata, dokumen yang tidak dimiliki oleh kapal-kapal nelayan tangkap seperti Pas Kecil atau Pas Besar. Dokumen tersebut didominasi ditemukan bersifat sementara dan harus diperpanjang per tiga bulan sekali.

Diakui Azis, pihaknya akan mengevaluasi hal tersebut. Ke depannya, untuk dokumen pas kecil dan pas besar dapat dipermanenkan dengan catatan kapal tersebut memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

“Masyarakat kurang nyaman lah, harusnya bisa permanen tapi mereka harus perpanjang per 3 bulan. Ini jadi bahan evaluasi, bisa kita permanenkan jika kapal itu sudah sah pemiliknya, bukan buruh lagi. Membuat dan mengurus sendiri ke Syahbandar,” pungkasnya. (adv)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2047 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *