DKP Kaltara Masih Temukan Dokumen Tak Sesuai Peruntukkan Kapal

benuanta.co.id, TARAKAN – Pada patroli pengawasan terpadu di perairan Tarakan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara) menemukan adanya dokumen kapal yang tidak sesuai dengan kapal yang diperuntukkan.

Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin melalui Sub Koordinator Pengawasan DKP Kaltara, Azis, mengatakan, ketidaksesuaian dokumen tersebut ditemukan pada pas kecil dengan kapasitas 6 GT, padahal kapal yang digunakan adalah 14 GT.

Pas kecil 6 GT yang digunakan juga dipakai untuk mendapatkan subsidi BBM.

“Nah akhirnya karena mereka (nelayan) merasa dokumen untuk 14 GT ini lama proses pas besar dan pas kecilnya makanya mereka pakai yang 6 GT untuk mendapatkan subsidi BBM,” katanya, Selasa (18/6/2024).

Alhasil, pihaknya memberikan surat pernyataan yang berisi poin diantaranya terdapat kekeliruan yang digunakan untuk mendapatkan subsidi BBM dan rekomendasi BBM dicabut.

“Karena kapalnya sama, tapi namanya berbeda. Nah dari Cahaya Sinjai 2 di dokumennya, tapi di lapangan Cahaya Sinjai 3. Cahaya Sinjai 2 ini 6 GT tapi kapalnya sudah tidak ada, makanya dipakainya saja dokumen yang lama itu,” imbuh Azis.

Adapun untuk dokumen lain seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) juga diwajibkan pagi pemilik kapal. Ke depan, pihaknya akan membuatkan yang serupa.

Dalam temuan ini, pihaknya mengindikasikan hal ini termasuk ke dalam pemalsuan dokumen. Dari pemilik usaha juga telah mengakui hal tersebut.

“Pemilik usahanya mengaku kalau ini pemalsuan dokumen yang 6 GT tadi. Itu mulai berlaku sudah lama tapi vakum, lalu dia buat lagi untuk BBM subsidi tadi,” tuturnya.

Azis menyebut, pelaku usaha yang terindikasi memalsukan dokumen tak diperkenankan lagi untuk mengambil kuota BBM subsidi sampai dokumen terbaru diterbitkan. Dokumen yang terbaru harus sudah sesuai dengan kapasitas kapal.

“Kalau sanksi kami lakukan pembinaan dulu. Jika tidak mengindahkan, baru kami akan sanksi sesuai dengan Permen 85 tahun 2021 tentang sanksi administrasi perikanan,” pungkasnya.(adv)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *