Badai Embat 2 Hp Korban yang Tengah Tidur Siang 

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial BR alias Badai (29) dibekuk oleh Satreskrim Polres Tarakan lantaran melakukan pencurian terhadap dua unit handphone.

Saat itu, korban tengah beristirahat di rumah bersama istri dan anaknya yang beralamat di Jalan Adityawarman Kelurahan Karang Balik pada Senin, 20 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WITA. Sebelum beristirahat, ia meletakkan handphonenya dan handphone istrinya tepat disebelahnya.

Saat ia terbangun sekira pukul 16.00 WITA, handphone miliknya dan milik istrinya telah raib.

“Setelah hilang handphonenya, korban langsung melaporkan ke pihak berwajib,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga :  Aksinya Viral di Sosmed Usai Curi Rokok, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Tarakan Timur

Ia melanjutkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan sehingga mampu mengidentifikasi pelaku. Awalnya, polisi mendapatkan salah seorang pembeli handphone, dan terkuak ternyata handphone tersebut dibeli dari tangan BR.

“Akhirnya kita tahu lokasinya dan kita amankan BR ini di rumahnya yang ada di Selumit pada Sabtu, 8 Juni 2024 di pukul 5 sore,” lanjutnya.

BR pun diringkus polisi dan langsung dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk diinterogasi. BR pun tak berkutik dan mengakui keseluruhan perbuatannya.

Baca Juga :  Dugaan TPPU Narkotika, Sederet Aset Mewah HN 32 Disita Polisi

Modusnya, BR memasuki rumah korban lantaran pintu rumahnya terbuka, dan BR melihat korban tengah tertidur di ruang keluarga. Sehingga memudahkannya untuk mengambil handphone di sebelah korban. Diketahui saat itu, BR tak sengaja lewat di depan rumah korban. Ia juga tak mengenal korban sebelumnya.

“Habis ambil handphone itu langsung melarikan diri dan menjualnya seharga Rp 200 ribu dan Rp 500 ribu,” tambah Randhya.

Baca Juga :  Bawaslu Awasi Ketat Potensi Pelanggaran pada PSU

Setelah berhasil menjual dua unit handphone curiannya, BR pun menggunakannya untuk modal bermain judi. Atas kejadian ini, polisi menyangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Dia jual handphone ini ke temannya, tapi beda orang,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2117 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *