Masalah Honor, Masyarakat Sebuku Geruduk PT NBS

benuanta.co.id, NUNUKAN – Puluhan masyarakat Desa Sujau, Kecamatan Sebuku melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi di PT Nunukan Bara Sukses (NBS) di Sebuku, Kabupaten Nunukan pada Sabtu (22/6/2024).

Aksi ini dipicu setelah Malik yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Sujau, Kecamatan Sebuku merasa keberatan lantaran telah diberhentikan secara sepihak oleh PT NBS.

Theodorus GEB, koordinator aksi mengatakan, dalam aksi demonstrasi yang dilakukan ini, setidaknya ada dua poin yang menjadi tuntunannya kepada pihak perusahaan sawit ini.

“Tuntutan kami jika Malik memang tetap di PHK, maka kami minta uang pesangon dan hak-hak lainnya sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku, dan jika Pak Malik dipekerjakan kembali maka pihak perusahaan harus memperjelas status karyawan tetap dan memberikan gaji sesuai dengan upah sesuai upah minimum Kabupaten (UMK) Nunukan ” kata Theodorus.

Theodorus mengatakan, berdasarkan keterangan Malik, ia telah bekerja di PT NBS sejak tahun 2008 lalu atas perintah langsung dari direktur PT NBS yang dulu sebagai Pengawas Land Clearing.

“Sejak tahun itu, Pak Malik sudah mendapatkan honorarium sejak tahun 2008 sampai bulan Maret tahun 2023 lalu sebesar Rp 2,5 juta,” katanya.

Dikatakannya jika Malik mengaku telah di berhentikan secara sepihak oleh PT NBS tanpa adanya surat pemberhentian, dan jika berdasarkan hukum, maka Malik harusnya mendapatkan pesangon dari pihak perusahaan sesuai dengan UMK saat ini.

Baca Juga :  Januari hingga Oktober, Imigrasi Nunukan Tunda Keberangkatan 141 Penumpang dan Deportasi 18 WNA

Sebelum melakukan aksi demonstrasi ini telah dilakukan mediasi beberapa kali oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Nunukan beberapa waktu lalu.

“Kedatangan kami ke sini ini jelas, kami ingin menuntut apa yang menjadi hak pak Malik begitupun meminta jawaban pihak perusahaan atas apa yang telah menjadi rekomendasi dari Dinas tenaga kerja Nunukan,” ucapnya.

Sementara itu, setelah aksi unjuk rasa tersebut, kembali dilakukan mediasi bersama dengan pihak perusahaan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Nunukan, dan jajaran Polsek yang berada di wilayah 3.

Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan yang diwakili oleh Kepala Tata Usaha PT NBS, Panji Setyawan mengatakan bahwasanya Malik bukan karyawan PT NBS lantaran tidak adanya SPK sehingga pihaknya tidak pernah melakukan pemberhentian secara sepihak.

“Uang yang dimaksud honorarium oleh Malik itu adalah dana bantuan desa yang diberikan kepada tiap-tiap kepala desa yang menjabat. Jadi selama yang bersangkutan ini menjabat sebagai Kades honorarium tersebut kita memang berikan Rp 2,5 juta, namun setelah tidak menjabat honorarium tersebut kita tetap berikan kepada kepala Desa Sujau selanjutnya yang menjabat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelaku Pembuangan Bayi di Sebatik Timur Diamankan Polisi, Ini Motifnya

Terkait aksi unjuk rasa ini, keputusan perusahaan sebagaimana apa yang menjadi tuntutan Malik, perusahaan memilih untuk tidak melanjutkan kerja sama atau pekerjaan terhadap yang bersangkutan. Namun, pihak perusahaan akan memberikan kompensasi.

Dalam mediasi itu, mulanya pihak perusahaan memberikan pesangon sesuai dengan perhitungan dengan gaji terakhir Malik yakni Rp 2,5 juta. Namun, pihak Malik memilih untuk diberikan pesangon sesuai dengan UMK saat ini yakni Rp 3.429.360 dan disepakati oleh perusahaan.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial, Dinas Transmigrasi dan tenaga kerja Nunukan, Andrik Eko Wicaksono mengatakan untuk perhitungan pesangon yang akan diberikan akan dihitung sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Untuk pesangon sesuai dengan Pasal 40 ayat 2 bagaian (i) yakni lama Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah dikalikan dengan UMK saat ini. Sementara itu untuk Penghargaan Masa Kerja (PMK) akan dilakukan perhitungan sesuai dengan Pasal 40 ayat 3 e,” terangnya.

Baca Juga :  Personel Polres Nunukan Bantu Makamkan Warga Jalan Antasari

Namun, setelah dilakukan perhitungan jumlah pesangon dan PMK, tidak ditemukan adanya titik kesepahaman dan kesepakatan antara pihak Malik dan pihak Perusahaan, sehingga mediasi tersebut dihentikan.

Sementara itu, pihak perusahaan mengaku, sekitar 800 ton sawit hasil perkebunan masyarakat yang ingin masuk di bawah perusahaan harus tertahan lantaran truk yang ingin masuk membawa sawit harus tertahan lantaran ditutup oleh aksi unjuk rasa tersebut.

“Atas aksi ini, tidak hanya perusahaan yang dirugikan, masyarakat lainnya yang ingin masuk menjual sawitnya juga dirugikan,” kata Panji.

Panji mengatakan, terkait persoalan ini, selama perusahan ini selalu mendapatkan masalah yang tidak dapat dimediasi secara baik oleh pihak-pihak yang berwajib, padahal manajemen sudah melakukan langkah-langkah solutif.

“Padahal kami sudah memberikan langkah-langkah solutif untuk setiap persoalan namun tidak pernah diselesaikan secara baik saat mediasi, kami berharap instansi terkait bisa memberikan keamanan atas investasi di PT NBS ini,” jelasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *