Pemprov Kaltara Beri Bantuan Kebutuhan Wajib Permakanan Anak Terlantar

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) memberikan bantuan kebutuhan wajib permakanan untuk anak terlantar di Kota Tarakan pada Jumat, 7 Juni 2024.

Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata perhatian Pemprov Kaltara melalui program kebijakan Gubernur Kaltara, Dr (HC) Zainal Arifin Paliwang untuk pembangunan dengan memberikan perhatian kepada anak-anak terlantar dan fakir miskin yang ada di Kaltara.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltara, Obed Daniel mengatakan program pemberian kebutuhan wajib permakanan untuk anak terlantar dilaksanakan di 4 Kabupaten dan Kota dan pada hari ini dilakukan di Kota Tarakan terlebih dahulu.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Targetkan Penyelesaian Pembangunan SMAN 3 Nunukan Tahun 2025

Di Kota Tarakan sendiri, terdapat 4 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dengan 80 anak terlantar yang menerima bantuan kebutuhan wajib permakanan untuk anak terlantar dengan senilai Rp 600 per paketnya.

“Jadi mekanismenya sudah kita mulai dari tahun kemarin dimana sebenarnya ada 9 LKSA di Tarakan ini tetapi kita verifikasi sesuai dengan ketentuan akhirnya terpilihlah 80 anak terlantar dari 4 LKSA. Kita utamakan dulu LKSA yang minim dalam mendapatkan bantuan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Sukses Tuntaskan Program Bedah Rumah di Tahun 2024

“Bantuannya disebut permakanan kebutuhan dasar dalam satu paket itu senilai 600 ribu per anak. Kebutuhan dasar itu ada untuk gizi seperti telur, susu, beras, kue dan lain sebagainya,” tambahnya.

Ia menjelaskan ke 5 LKSA yang tidak mendapatkan bantuan dikarena dari tahun 2021 sampai tahun 2023 sudah mendapatkan bantuan. Dikatakan Obed, pihaknya bukan mendiskriminasikan namun, memberikan bantuan secara proposional supaya semua mendapatkan.

Selain itu, pihaknya juga melihat kriteria dalam pemberian bantuan yaitu sesuai dengan peraturan Kementrian Sosial yaitu anak mulai dari usia 6 tahun sampai 18 tahun. Meskipun pada peraturan kepemudaan usia 18 sampai 30 tahun sudah dikatakan pemuda namun dalam hal ini berbeda.

Baca Juga :  Periksa Speedboat di SDF Tarakan, Polisi Temukan 2 Buruh Positif Metafemtamina

“Kriteria lain yaitu anak yatim-piatu dan masih tergolong dalam fakir miskin. Bulan depan kita akan laksanakan lagi di Nunukan, Malinau, KTT dan Bulungan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *